Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dimiliki oleh pengusaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis cuma memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero.

Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana biar bisnis Bank Umum Pemerintah/bumn/persero bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero adalah 64121.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Umum Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.

Ketika pemilihan kode KBLI 64121 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 64121, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengurus surat izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Bank Umum Pemerintah/bumn/persero tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha