Izin usaha Pertambangan Aspal Alam merupakan salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Pertambangan Aspal Alam supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pertambangan Aspal Alam.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah laba bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha bisa bertambah karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Pertambangan Aspal Alam, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Pertambangan Aspal Alam dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pertambangan Aspal Alam.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Pertambangan Aspal Alam
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Pertambangan Aspal Alam melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Pertambangan Aspal Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertambangan Aspal Alam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertambangan Aspal Alam memakai kode 08993.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.
Saat memasukkan kode KBLI 08993 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 08993, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Pertambangan Aspal Alam
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Sementara jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Pertambangan Aspal Alam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mendaftarkan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun melalui laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
- Mengunduh NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertambangan Aspal Alam
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertambangan Aspal Alam
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan melalui media online, maka akan diwajibkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan di Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Pertambangan Aspal Alam tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha