Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Simpel Memiliki Izin Usaha Penangkaran Anggrek

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkaran Anggrek jadi salah satu bagian surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Penangkaran Anggrek supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Penangkaran Anggrek.

Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah profit bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar negara lain, melakukan usaha export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Penangkaran Anggrek, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar usaha Penangkaran Anggrek bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Penangkaran Anggrek.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Penangkaran Anggrek

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Penangkaran Anggrek melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Penangkaran Anggrek adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penangkaran Anggrek

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkaran Anggrek memakai kode 01726.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.

Dalam memasukkan kode KBLI 01726 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 01726, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Penangkaran Anggrek

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara omset owner dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Penangkaran Anggrek

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa mengajukan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Persyaratan permohonan NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, owner bisnis harus melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkaran Anggrek

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkaran Anggrek

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha menggunakan platform digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Penangkaran Anggrek tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha