Izin usaha Angkutan Bus Perbatasan jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Bus Perbatasan supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Angkutan Bus Perbatasan.
Padahal jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah omset sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Angkutan Bus Perbatasan, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Angkutan Bus Perbatasan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Bus Perbatasan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Angkutan Bus Perbatasan
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Angkutan Bus Perbatasan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Bus Perbatasan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Bus Perbatasan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Bus Perbatasan adalah 49212.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP
Dalam menentukan kode KBLI 49212 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 49212, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Bus Perbatasan
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sementara kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai lokasi usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Angkutan Bus Perbatasan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data serta preview NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bus Perbatasan
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Bus Perbatasan
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Angkutan Bus Perbatasan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha