Izin usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Industri Glukosa Dan Sejenisnya sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya.
Padahal jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan kegiatan export import, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya memakai kode 10623.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia
Ketika pemilihan kode KBLI 10623 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 10623, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai alamat usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Glukosa Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali data-data serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Glukosa Dan Sejenisnya
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Glukosa Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha