Izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung menjadi salah satu syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perburuan Dan Penangkapan Burung supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pebisnis berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah laba sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya supaya bisnis Perburuan Dan Penangkapan Burung dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Perburuan Dan Penangkapan Burung adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung kodenya adalah 01714.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.
Saat memasukkan kode KBLI 01714 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 01714, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perburuan Dan Penangkapan Burung
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang berjalan.
Akan tetapi jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perburuan Dan Penangkapan Burung
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Syarat pengurusan NIB adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek formulir dan rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perburuan Dan Penangkapan Burung
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka diharuskan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Burung tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha