Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Mudah Mendapat Izin Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan jadi salah satu bagian syarat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan.

Padahal jika usaha telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya profit sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis abai akan izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan kodenya adalah 77293.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang-barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910

Saat memilih kode KBLI 77293 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 77293, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pemilik bisnis dapat membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan merupakan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan diwajibkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan di Platform OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha