Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Mudah Memiliki Izin Usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi jadi satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi.

Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi adalah 64910.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ‘finance lease’ untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perusahaan pembiayaan ini biasa disebut sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing).

Dalam menentukan kode KBLI 64910 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 64910, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek form dan rangkuman NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Jika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Namun bila risiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis memakai aplikasi online, maka diperlukan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha