Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Mudah Melegalkan Izin Usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum adalah salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum.

Padahal jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya bisnis Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pengusaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum kodenya adalah 03126.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia.

Ketika pemilihan kode KBLI 03126 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 03126, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Syarat pendaftaran NIB antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek data-data dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha , atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai aplikasi digital, maka diwajibkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Penangkapan Ikan Hias Di Perairan Umum tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha