Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Mudah Melegalkan Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng menjadi salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pengusaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng agar usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng.

Sementara itu kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis bisa bertambah karna setelah memiliki izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh setiap Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng memakai kode 10222.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

Ketika pemilihan kode KBLI 10222 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 10222, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS. Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik usaha dapat melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek isian data dan review NIB;
  • Unduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui media daring, maka akan disyaratkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Website Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha