Izin usaha Restoran menjadi salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pebisnis Restoran supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis hanya fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Restoran.
Sementara itu jika bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Restoran, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Restoran bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Restoran.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Restoran
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Restoran lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Restoran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Restoran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Restoran adalah 56101.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya
Ketika memilih kode KBLI 56101 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 56101, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Restoran
Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Namun kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan perlu menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Restoran
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Restoran
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Restoran
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan platform daring, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Restoran tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha