Izin usaha Pertanian Jamur merupakan salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pebisnis Pertanian Jamur agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis cuma fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Jamur.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pendapatan sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Pertanian Jamur, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Pertanian Jamur bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Pertanian Jamur.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Jamur
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Pertanian Jamur lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Pertanian Jamur adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertanian Jamur
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Jamur adalah 01136.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur
Ketika memasukkan kode KBLI 01136 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 01136, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Jamur
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Namun jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pertanian Jamur
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengurus NIB, pebisnis bisa registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali form dan rangkuman NIB;
- Mengunduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Jamur
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Jamur
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Pertanian Jamur tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha