Izin usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu jadi salah satu bagian syarat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu agar bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu.
Padahal jika bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya profit bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu kodenya adalah 47524.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik
Dalam memasukkan kode KBLI 47524 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 47524, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa mengurus dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka akan disyaratkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Website Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha