Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pencetakan Khusus merupakan salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Pencetakan Khusus sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pencetakan Khusus.

Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Pencetakan Khusus, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Industri Pencetakan Khusus dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Pencetakan Khusus.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Pencetakan Khusus

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pencetakan Khusus lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Industri Pencetakan Khusus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pencetakan Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pencetakan Khusus menggunakan kode 18112.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.

Saat memilih kode KBLI 18112 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 18112, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Pencetakan Khusus

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pebisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Namun kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Pencetakan Khusus

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB antara lain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data dan rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan termasuk usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pencetakan Khusus

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diharuskan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Pencetakan Khusus tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha