Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Tepat Memiliki Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang menjadi salah satu bagian dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha cuma berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.

Kenyataannya jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna setelah membuat izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang menggunakan kode 51102.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Dalam menentukan kode KBLI 51102 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 51102, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sementara kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek isian data serta review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai aplikasi digital, maka diharuskan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Situs OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha