Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Tepat Membuat Izin Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu jadi salah satu surat yang harus diurus oleh pengusaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu agar usaha bisa jberjalan lancar. Terkadang pemilik bisnis terlalu berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu.

Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah laba sampai terbebas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu kodenya adalah 28222.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Ketika pemilihan kode KBLI 28222 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 28222, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.

Namun jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek formulir dan preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis memakai aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Sistem OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha