Izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut merupakan salah satu surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut.
Kenyataannya kalau usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan sampai terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat naik karna setelah memiliki izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mengurus izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut memakai kode 03114.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut
Ketika pemilihan kode KBLI 03114 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 03114, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sementara jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pengusaha wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali form serta rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Laut tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha