Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store) adalah salah satu kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store) agar usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store).

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store), terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store).

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store)

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store) kodenya adalah 47191.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik

Dalam menentukan kode KBLI 47191 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 47191, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store)

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada di owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data-data dan review NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store)

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store)

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (department Store) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha