Berita Hukum Terbaru

Ternyata Bergini Cara Simpel Mendapat Izin Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya.

Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis dapat akses pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan usaha export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya adalah 88901.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial

Dalam menentukan kode KBLI 88901 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 88901, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara harta pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat NIB, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan media online, maka akan diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha