Izin usaha Konstruksi Gedung Pendidikan adalah satu dari banyaknya kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Konstruksi Gedung Pendidikan agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Konstruksi Gedung Pendidikan.
Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya profit bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Konstruksi Gedung Pendidikan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Konstruksi Gedung Pendidikan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Konstruksi Gedung Pendidikan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Konstruksi Gedung Pendidikan
Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Konstruksi Gedung Pendidikan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Konstruksi Gedung Pendidikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Konstruksi Gedung Pendidikan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Gedung Pendidikan memakai kode 41016.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
Dalam memasukkan kode KBLI 41016 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 41016, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Konstruksi Gedung Pendidikan
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Konstruksi Gedung Pendidikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengurus dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS. Syarat pendaftaran NIB adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pengusaha bisa melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Melengkapi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek kembali form dan preview NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Gedung Pendidikan
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Gedung Pendidikan
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan media daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Konstruksi Gedung Pendidikan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha