Izin usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen adalah salah satu bagian surat yang harus diurus oleh pebisnis Industri Peralatan Saniter Dari Porselen agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen.
Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah laba sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pengusaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen adalah 23923.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain.
Saat pemilihan kode KBLI 23923 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 23923, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Saniter Dari Porselen
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Peralatan Saniter Dari Porselen
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
- Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan termasuk usaha resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Saniter Dari Porselen
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan di Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Peralatan Saniter Dari Porselen tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha