Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan merupakan salah satu bagian dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah mengurus izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Barang Perhiasan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan memakai kode 47735.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
Dalam memasukkan kode KBLI 47735 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 47735, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu mendaftar di halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek data-data serta preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha