Izin usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api adalah salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api.
Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah profit sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api memakai kode 42216.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api.
Dalam pemilihan kode KBLI 42216 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 42216, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sementara jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, owner bisnis wajib membuat akun di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek isian data dan rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis memakai media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Konstruksi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha