Izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl merupakan salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl.
Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pendapatan sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan usaha export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi setiap Pebisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl memakai kode 23990.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris)
Ketika pemilihan kode KBLI 23990 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 23990, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS. Persyaratan permohonan NIB antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib membuat akun di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa data-data dan preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai media digital, maka akan diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha