Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Simpel Melegalkan Izin Usaha Persinggahan Karavan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Persinggahan Karavan adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Persinggahan Karavan supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Persinggahan Karavan.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa bertambah karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Persinggahan Karavan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana supaya usaha Persinggahan Karavan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Persinggahan Karavan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Persinggahan Karavan

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Persinggahan Karavan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pengusaha Persinggahan Karavan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Persinggahan Karavan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Persinggahan Karavan memakai kode 55193.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan caravan, termasuk pula caravan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Persinggahan Karavan Taman Safari.

Ketika memilih kode KBLI 55193 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 55193, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Persinggahan Karavan

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Persinggahan Karavan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu mendaftar di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali formulir dan review NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Persinggahan Karavan

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Persinggahan Karavan

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan platform daring, maka diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Persinggahan Karavan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha