Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Cara Mudah Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Jam

Izin usaha Perdagangan Eceran Jam adalah salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Perdagangan Eceran Jam sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Jam.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Jam, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Jam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Jam.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Jam

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Jam menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Jam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Jam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Jam memakai kode 47734.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam

Ketika memasukkan kode KBLI 47734 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 47734, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Jam

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Jam

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengajukan NIB, pengusaha perlu membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta preview NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Jam

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Jam

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Jam tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha