Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Mudah Mengurus Izin Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta merupakan salah satu surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta agar usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

Kenyataannya jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana biar usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta kodenya adalah 59122.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiata usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa

Saat menentukan kode KBLI 59122 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 59122, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form dan preview NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha