Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi) merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi) sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi).

Sedangkan jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi), ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana agar bisnis Industri Pemberantas Hama (formulasi) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi)

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi) lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Pemberantas Hama (formulasi) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi) adalah 20212.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.

Saat memilih kode KBLI 20212 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 20212, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi)

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Pemberantas Hama (formulasi)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis bisa melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data dan preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi)

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pemberantas Hama (formulasi)

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan platform digital, maka akan diharuskan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Pemberantas Hama (formulasi) tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha