Izin usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari merupakan salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari.
Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat naik karna setelah memiliki izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya agar bisnis Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari memakai kode 15201.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan
Dalam memasukkan kode KBLI 15201 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 15201, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada di owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan pendaftaran melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek formulir dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
Ketika NIB muncul, baik itu usaha , maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan platform daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha