Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Mudah Mendapat Izin Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis cuma fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa.

Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa adalah 64123.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri

Dalam memasukkan kode KBLI 64123 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 64123, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada di pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek formulir serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui media online, maka diperlukan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan lewat Platform Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha