Izin usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting disiapkan oleh pengusaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel agar usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel.
Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya biar bisnis Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam membuat izin usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pebisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel menggunakan kode 42114.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan jembatan rel. Seperti jalan rel dan jembatan rel untuk kereta api.
Saat memasukkan kode KBLI 42114 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 42114, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada pada owner.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengurus surat izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa isian data dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai platform digital, maka diharuskan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Konstruksi Jalan Rel Dan Jembatan Rel tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha