Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Mudah Memperoleh Izin Usaha Industri Pembuatan Profil

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pembuatan Profil jadi salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Pembuatan Profil agar usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha cuma mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pembuatan Profil.

Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah pelanggan bahkan terlepas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Pembuatan Profil, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana agar usaha Industri Pembuatan Profil bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Pembuatan Profil.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Pembuatan Profil

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Pembuatan Profil melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Pembuatan Profil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pembuatan Profil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pembuatan Profil adalah 25994.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam) dan sejenisnya

Ketika pemilihan kode KBLI 25994 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 25994, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Pembuatan Profil

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sementara jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pembuatan Profil

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus melakukan registrasi pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pembuatan Profil

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pembuatan Profil

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui media online, maka akan diharuskan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Industri Pembuatan Profil tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha