Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Mudah Memiliki Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Transmisi Tenaga Listrik adalah salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pengusaha Transmisi Tenaga Listrik agar usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pengusaha cuma mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Transmisi Tenaga Listrik.

Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Transmisi Tenaga Listrik, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Transmisi Tenaga Listrik bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Transmisi Tenaga Listrik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Transmisi Tenaga Listrik

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Transmisi Tenaga Listrik menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Transmisi Tenaga Listrik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Transmisi Tenaga Listrik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Transmisi Tenaga Listrik kodenya adalah 35102.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

Ketika memasukkan kode KBLI 35102 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 35102, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Transmisi Tenaga Listrik

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada pada owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai alamat bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Transmisi Tenaga Listrik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek formulir dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Transmisi Tenaga Listrik

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Transmisi Tenaga Listrik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha