Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Mudah Membuat Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus jadi satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa naik karna setelah membuat izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pengusaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus memakai kode 50222.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya

Ketika memasukkan kode KBLI 50222 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 50222, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengajukan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan melalui Platform OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha