Sah!- Pinjol atau pinjaman online sekarang ini telah menjadi opsi yang populer bagi banyak orang dalam melakukan pinjaman finansial, karena menawarkan kemudahan dalam akses pendanaanya. Bagi orang yang membutuhkan dana cepat pinjol bisa jadi solusinya, selain itu persyaratan yang mudah dan prosesnya yang cepat, tidak mengherankan jika banyak orang yang tergiur dengan pijol.
Akan tetapi banyak orang yang terjerat dengan pinjol ilegal, karena mereka kurang memahami perbedaan dari pinjol ilegal dan pinjol legal.
Dan seringkali pinjol ilegal ini memberikan bunga yang sangat besar, lalu bagaimana cara menghindarinya dan bolehkah tidak melunasi hutang dari pinjol ilegal ini? mari kita bahas.
Perbedaan Pinjol Ilegal Dan Legal
Pertama-tama, kita harus memahami perbedaan dari pinjol ilegal dan pinjol legal. Perbedaan yang paling mendasar adalah pijol legal memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Pinjol resmi memiliki persyaratan dan ketentuan yang jelas serta transparan terkait dengan bunga, biaya tambahan, dan jadwal pembayarannya. Dan memiliki kepatuhan terhadap regulasi yang ada, termasuk perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk pinjol ilegal mereka cenderung tidak transparan dalam memberikan informasi tentang bunga, biaya tambahan,dan ketentuan lainnya kepada para peminjam. Dalam melakukan pinjaman pinjol ilegal sering kali menerapkan praktik pinjaman yang kurang adil, seperti suku bunga yang sangat tinggi, penagihan yang agresif, dan bahkan pelanggaran privasi konsumen mereka.
Jika sudah terlilit hutang dengan pinjol ilegal dan dengan bunga yang sangat tinggi, apakah kita perlu untuk melakukan pelunasannya. Jawabannya ternyata tidaklah sederhana, mari kita simak.
Apakah Pinjol Ilegal Perlu Dilunasi?
Pada dasarnya, layanan dari pinjol mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Penyelenggara pinjol memiliki peran untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI dengan baik,
LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dan penerima dana, dalam melakukan pendanaan konvensional dan syariah.
Perjanjian yang terdapat dalam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana. Perjanjian yang dilakukan antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol, berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet.
Sedangkan, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, dan denda. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sedangkan pihak pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.
Pinjam yang dilakukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar, menjadi dapat dibatalkan. Karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin, tidak memiliki wewenang untuk bertindak, sehingga menyebabkan perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan.
Maksud dari dapat dibatalkan yaitu keadaan kembali seperti semula, seperti sebelum adanya perjanjian tersebut dibuat. Maka, peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah mereka pinjam di pinjol ilegal. Sesuai dengan nominal awal yang mereka pinjam, agar selanjutnya tidak terjebak dalam pinjol ilegal ada baiknya untuk melakukan pengecekan daftar pinjol resmi, di laman web OJK.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source