Berita Hukum Legalitas Terbaru

Tak Patuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life!

Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
Sumber Foto : barometer.co.id

Sah! – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak menaati ketentuan berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Kresna Life telah diberikan waktu yang ideal dengan ketentuan untuk pemenuhan penyebab pemberlakuan sanksi.

Ia menerangkan bahwa proses penjatuhan sanksi terhadap Kresna Life berlangsung secara bertahap sejak tahun 2019 sampai dengan pencabutan izin usaha pada tahun 2023.

“Adapun pengenaan sanksi bagi Kresna Life sampai pembatasan kegiatan usaha dan terakhir dengan diterbitkannya proses pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Ogi.

Berkenaan dengan penawaran program SOL (Subordinate Loan) Kresna Life, Kepala Ogi menilai bahwa program tersebut tidak sesuai dengan ketentuan berlaku hingga tenggat waktu yang telah diberikan, terlebih tidak disertai akta notariil.

Ia menjelaskan, terdapat ketidakjelasan program SOL yang bertentangan dengan ketentuan dan justru menimbulkan kerugian bagi pihak pemegang polis.

Selain itu, ditemukan perbedaan perhitungan RBC (Risk Based Capital) antara Kresna Life dengan OJK yang terjadi karena sesuai dengan fakta pemeriksaan di lapangan.

Sebab, produk K-Lita di lapangan memberikan garansi atau jaminan aset investasi. Menurut Kepala Ogi, perusahaan tersebut tidak melengkapi pencatatan kewajibannya. Kepala Ogi juga menambahkan, pembayaran klaim sebesar Rp 1,4 triliun oleh Krisna Life tidak didukung dengan bukti yang kuat dan sumber pembayarannya.

Pasca pencabutan perizinan usaha, alih-alih melaksanakan perintah OJK, Krisna Life justru mengajukan gugatan kepada OJK melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta).

Pada Februari lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Krisna Life yang berisi memutuskan untuk membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-42/D.05/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dan surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK No. S-30/D.05/2023.

Terlepas dari adanya fenomena gagal bayar oleh perusahaan asuransi jiwa, OJK patut mendapatkan apresiasi atas upaya-upaya melalui program strategis untuk mewujudkan kesehatan keuangan industri perasuransian.

OJK terus bergerak melakukan reformasi di perusahaan asuransi, mulai dari aspek SDM (pelaku usaha), kesehatan keuangan, investasi, produk dan distribusi, risk management, good corporate governance, penguatan permodalan, dan lain sebagainya.

Terwujudnya kesehatan pada industri perasuransian bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen sesuai dengan amanat pada Undang-Undang tentang Perasuransian dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Salah satu program strategis dalam mereformasi perasuransian oleh OJK adalah penerbitan Roadmap (Peta Jalan) Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Penyusunan buku tersebut melibatkan asosiasi di bawah Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan seluruh stakeholder sektor perasuransian.

Pengembangan dan penguatan sektor perasuransian dalam roadmap ini berdasar pada 4 pilar utama, yaitu penguatan daya saing, pengembangan elemen dalam ruang lingkup sektor perasuransian, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan di sektor perasuransian.

Roadmap tersebut bertujuan untuk menciptakan industri asuransi yang efisien, berintegritas, sehat, memperkuat perlindungan konsumen, serta menunjang pertumbuhan perekonomian nasional yang selaras dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pencabutan perizinan usaha, likuidasi, atau mempailitkan perusahaan asuransi bukan merupakan pilihan utama bagi OJK.

Akan tetapi, dengan mengingat kondisi keuangan beberapa perusahaan asuransi yang tidak dapat disehatkan, maka OJK memutuskan untuk mencabut perizinan usaha perusahaan terkait dalam rangka perlindungan bagi pemegang polis (konsumen).

Pengaturan kesehatan keuangan di bidang perasuransian dapat ditemukan pada POJK No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Peraturan itu telah mengatur salah satu ketentuan mengenai kesehatan keuangan suatu perusahaan asuransi dan reasuransi, yaitu batas minimum tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RCB) berjumlah 120%.

Jika RCB suatu perusahaan asuransi dan reasuransi kurang dari batas tingkat minimum, maka akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis yang pada umumnya sebanyak 3 kali.

Melalui peringatan tersebut, apabila tidak terdapat perbaikan, maka OJK akan mengenakan sanksi yang lebih berat, yaitu PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha).

Perusahaan yang dijatuhi sanksi PKU tidak diizinkan menjual produknya kepada masyarakat. Selama periode PKU berjalan, perusahaan hanya diarahkan untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada nasabah dan melaksanakan penyehatan keuangan perusahaan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

RPK disusun oleh perusahaan yang bersangkutan dan harus mendapatkan persetujuan dari OJK.

Dalam hal perusahaan dinilai tidak lagi mampu menyehatkan kondisi keuangannya dikarenakan RPK yang tidak kunjung berjalan, maka OJK akan mencabut izin usaha perusahaan asuransi terkait dengan maksud menjaga kepentingan konsumen agar tidak terlalu banyak mengalami kerugian akibat menurunnya aset perusahaan.

Pertimbangan OJK dalam pencabutan izin usaha Kresna Life berdasar pada RBC Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum sebagaimana telah diatur dalam peraturan berlaku.

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, dalam hal ini adalah selisih kewajiban dengan aset melalui modal disetor oleh pemegang saham atau investor.

Selain itu, RPK Kresna Life dalam pengajuan program SOL tidak disertai dengan akta notarial sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, padahal akta tersebut penting untuk melindungi para konsumen.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa OJK mengerahkan segala upaya untuk menggiatkan industri perasuransian agar menjaga daya saing dan kondisi keuangannya, serta menindak secara tegas terhadap PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang melanggar ketentuan berlaku dalam rangka menciptakan perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Sementara itu, bagi para PUJK, hendaknya mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Website

Kapler A. Marpaung, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life dan Pengawasan Asuransi, https://finance.detik.com/moneter/d-7336704/pencabutan-izin-usaha-kresna-life-dan-pengawasan-asuransi/3, diakses pada 23 Mei 2024.

Lainnya

Pengumuman Nomor Peng-23/NB/02/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Atas PT Asuransi Jiwa Kresna (https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-di-Bidang-Asuransi-Jiwa-Atas-PT-Asuransi-Jiwa-Kresna.aspx#:~:text=%E2%80%8BOtoritas%20Jasa%20Keuangan%20melalui,%2C%205th%20Floor%2C%20Jalan%20Jend.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *