Tag: Izin Usaha

  • Memulai Bisnis Florist, Ide yang Menjanjikan dan Menyenangkan

    Memulai Bisnis Florist, Ide yang Menjanjikan dan Menyenangkan

    Sah! – Seni merangkai bunga, yang saat ini kita sebut floristy, sebenarnya sudah ada sejak zaman Mesir Kuno sekitar tahun 2500 SM. Floristy adalah seni merangkai bunga yang memanfaatkan kekayaan flora.

    Sejak saat itu, praktik ini telah berkembang dengan pesat dan menyebar ke berbagai peradaban besar seperti Yunani, Roma, Tiongkok, dan Bizantium.

    Di Indonesia, tradisi merangkai bunga dipengaruhi oleh ajaran Buddha, Taoisme, dan Konfusianisme, mencerminkan betapa kaya dan mendalamnya sejarah floristy di berbagai budaya. 

    Kreativitas dalam merangkai bunga kini melampaui bentuk tradisional, menjelma menjadi suatu bentuk seni yang memadukan estetika, inovasi, dan keberlanjutan (Adoe et al., 2023). 

    Bagi wirausahawan muda, sektor ini menawarkan peluang unik untuk menyalurkan kreativitas mereka sambil membangun bisnis yang menguntungkan. 

    Selain menghadirkan keindahan dan kebahagiaan bagi para pecintanya, profesi florist juga membuka pintu untuk peluang bisnis yang sangat menarik.

    Di Indonesia, sektor florist menawarkan peluang usaha yang signifikan, seperti yang ditunjukkan oleh nilai ekspor bunga potong yang mencapai USD$30.000.000 pada tahun 2015. Hal ini menggambarkan potensi besar untuk produksi bunga dalam negeri.

    Tertarik untuk memulai bisnis toko bunga? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk memulai usaha florist:

    1. Tentukan Target Pasar  

    Langkah pertama dalam memulai bisnis toko bunga adalah menentukan siapa yang menjadi target pasar Anda.

    Penting untuk diingat bahwa tidak semua orang memiliki minat atau kebutuhan akan bunga. Jadi perlu diidentifikasi kepada siapa Anda akan menjual bunga tersebut. 

    Sebab, penggunaan bunga biasanya terbatas pada acara-acara tertentu dan tidak diperlukan setiap hari.‍

    1. Lokasi Usaha  

    Pilihlah lokasi usaha florist di area yang strategis, seperti di daerah dengan tingkat mobilitas tinggi. 

    Idealnya, tempatkan di lingkungan perkotaan, dekat perkantoran, di tepi jalan, atau di pusat perbelanjaan. 

    Kenapa demikian? Karena di kawasan perkotaan, orang sering menggunakan bunga untuk berbagai acara, sehingga permintaan buket bunga dapat meningkat.

    1. Temukan Distributor Bunga yang Tepat  

    Untuk memastikan usaha florist yang anda miliki berjalan dengan baik, langkah selanjutnya adalah mencari pemasok bunga. 

    Salah satu cara terbaik untuk menemukan distributor yang tepat adalah dengan mengunjungi petani bunga secara langsung. 

    Dengan berbelanja langsung dari petani, Anda bisa mendapatkan harga yang lebih murah karena membeli dari sumber pertama. 

    Setelah menemukan distributor yang sesuai, penting untuk membangun hubungan baik untuk kerjasama yang berkelanjutan.

    1. Siapkan Layanan Pengiriman  

    Langkah berikutnya dalam memulai usaha florist adalah menyiapkan layanan pengiriman. Banyak pelanggan yang tidak memiliki waktu untuk mengambil pesanan mereka, terutama jika mereka memesan bunga yang besar atau dalam jumlah yang banyak.

    Oleh karena itu, layanan pengantaran sangat diperlukan demi efisiensi dan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

    1. Rencana Pemasaran dan Promosi  

    Satu langkah penting lainnya adalah menyiapkan strategi pemasaran yang efektif dan melakukan promosi. 

    Manfaatkan media sosial sebagai alat promosi yang kuat. Membuat akun khusus untuk toko bunga dalam platform media sosial adalah langkah yang sangat penting. 

    Jika dana yang dimiliki memungkinkan dan mencukupi, pertimbangkan untuk memasang iklan atau bekerja sama dengan influencer agar dapat menjangkau audiens yang lebih luas. 

    Selain itu, lakukan promosi secara offline melalui relasi, kerabat, atau keluarga, serta sebar flyer. Jangan lupa memberikan penawaran khusus, seperti diskon saat acara grand opening, dan harga khusus untuk member.

    ‍Selain beberapa poin tersebut, langkah penting yang harus dilakukan ketika membuka bisnis toko bunga adalah pengurusan legalitas usaha.

    Untuk menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan usaha yang perlu disiapkan, pelaku usaha dapat merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

    Untuk perdagangan eceran bunga potong/florist, digunakan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2020 47761. 

    Ini termasuk dalam kategori usaha perdagangan eceran, sehingga tidak dapat dijalankan bersamaan dengan bidang usaha perdagangan besar, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.

    Untuk surat izin usaha yang diperlukan sebagai bentuk legalitas meliputi:

    1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Ini adalah izin yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan dan jasa. 

    SIUP diberikan kepada berbagai jenis pengusaha, termasuk perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN. 

    Surat izin ini diperlukan agar individu atau perusahaan dapat memperoleh lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang relevan untuk penanaman modal. Selain itu, peta lokasi usaha harus disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.

    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan, berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban terkait pajak.

    1. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)

    Pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah daerah untuk layanan atau izin tertentu yang disediakan khusus oleh pemerintah daerah demi kepentingan individu atau badan usaha.

    Demikian artikel tentang bisnis florist sebagai ide bisnis yang menjanjikan dan menyenangkan. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pelaku usaha yang ingin membuka usaha ini.

    Masih bingung dengan pengurusan izin bisnis florist atau legalitas bisnis lainnya? tidak perlu khawatir! Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas usaha dan layanan hukum lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    https://core.ac.uk/download/pdf/92739586.pdf

    https://ejournal.arimbi.or.id/index.php/JUKERDI/article/download/263/455/1452

    https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-memulai-bisnis-florist-tips-praktis-memulai-usaha-merangkai-bunga

    https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/0509fac8-6962-4f9d-972e-e7c9dc76ae3f

    https://www.kitalulus.com/blog/bisnis/usaha-florist-toko-bunga

  • Pentingnya Legalitas Usaha dalam Mendirikan Bisnis Toko Kue

    Pentingnya Legalitas Usaha dalam Mendirikan Bisnis Toko Kue

    Sah! – Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial di Indonesia dipenuhi dengan berbagai unggahan tentang makanan, khususnya dalam kategori kue dan pastry.

    Contohnya, croffle yang menjadi viral beberapa tahun lalu, kemudian cromboloni, soft cookies, serta burnt cheesecake yang belakangan ini banyak diperbincangkan di media sosial khususnya aplikasi TikTok.

    Bertambahnya ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap kue dan pastry menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan.

    Peluang untuk memulai bisnis bakery dan pastry tidak muncul tanpa sebab. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini telah berkembang dengan pesat.

    Menurut kenken.id, usaha bakery dan pastry menjadi salah satu pilihan kuliner yang paling diminati oleh calon pengusaha di tahun 2023.

    Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemajuan teknologi digital, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tren kuliner, serta inovasi yang terus berkembang.

    Selain itu, masyarakat Indonesia dengan “budaya merayakan” seperti perayaan ulang tahun, hari raya, dan acara-acara besar lainnya, yang identik dengan kue juga menjadi faktor tingginya minat masyarakat terhadap bisnis ini.

    Namun, untuk kalian yang ingin memulai bisnis kue kering perlu memperhatikan bahwa ada beberapa izin yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usaha. Hal ini penting sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan bisnis.

    Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan usaha toko kue;

    1. Perizinan Usaha

    Sebelum memulai bisnis kue, setiap pengusaha diwajibkan untuk mendapatkan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Untuk usaha kue, KBLI yang berlaku adalah KBLI 10710—Industri Produk Roti dan Kue, yang mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tingkat risiko rendah. Sementara itu, usaha besar tergolong dalam kategori dengan risiko tinggi.

    Usaha yang termasuk dalam kelompok ini mencakup pembuatan berbagai jenis roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet, industri kue, pie, dan tart, industri biskuit serta produk roti kering lainnya, industri pengawetan kue kering dan cake, serta industri makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis maupun asin. Selain itu, juga mencakup industri tortillas dan produk roti beku, seperti pancake, waffle, dan roti kadet.

    Saat memilih kode KBLI 10710, sangat penting untuk memastikan bahwa kode tersebut sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang dijalankan. Kesalahan dalam pemilihan kode ini dapat menyebabkan izin usaha menjadi tidak valid.

    Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan bahwa perizinan usaha untuk kegiatan dengan risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Sementara itu, untuk kegiatan dengan tingkat risiko tinggi, dibutuhkan NIB serta izin tambahan (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

    1. SPP-IRT (Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga)

    Bagi pengusaha yang memproduksi kue di rumah dengan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis—umumnya pelaku usaha skala mikro dan kecil—wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

    Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan SPP-IRT:

    • Memiliki sertifikat pelatihan mengenai keamanan pangan. 
    • Sarana produksi pangan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) telah memenuhi standar setelah dilakukan pemeriksaan. 
    • Label produk pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
    1. Sertifikat Halal

    Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

    Hal ini bertujuan untuk menjamin kehalalan produk tersebut sebagai kepastian hukum, yang dibuktikan melalui sertifikat halal.

    Sertifikat ini diberikan kepada produk yang terbuat dari bahan halal dan memenuhi proses produksi yang sesuai dengan standar kehalalan.

    1. Izin Edar Pangan

    Pengusaha yang menjual produk kue diwajibkan untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023 menjelaskan bahwa izin edar untuk pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang dikeluarkan sebagai persetujuan registrasi baru.

    1. Izin Usaha Industri (IUI)

    Izin usaha ini diperlukan bagi pengusaha yang memulai usaha melalui produksi sendiri, berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi yang ada. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Izin Usaha Industri.

    Selanjutnya, Izin Usaha Industri (IUI) dikategorikan menjadi industri kecil, menengah, dan besar, yang ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

    Dengan terpenuhinya aspek legalitas ini, pelanggan akan lebih yakin terhadap kualitas dan keandalan produk kue yang ditawarkan.

    Ini membantu menciptakan citra positif bagi bisnis di mata konsumen, yang dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperluas pangsa pasar.

    Selain itu, dengan memiliki izin yang diperlukan dan mematuhi pedoman keamanan makanan, pengusaha dapat memastikan bahwa kue yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.

    Hal ini sangat penting untuk mencegah risiko penyakit makanan dan memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

    Izin usaha toko kue adalah salah satu syarat penting yang harus diurus oleh pengusaha agar bisnis dapat beroperasi secara resmi. Seringkali, pemilik usaha terfokus pada pencarian pendapatan dan mengabaikan pentingnya izin usaha.

    Namun, setelah bisnis mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diraih. Ini termasuk peningkatan omset dan perlindungan dari risiko yang dapat merugikan bisnis di masa depan.

    Pendapatan usaha dapat meningkat karena setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih luas.

    Ini termasuk kesempatan untuk menjalin kerjasama dengan pelaku usaha lain dan menarik pelanggan baru melalui tender yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau pemerintah.

    Selain itu, pemilik bisnis juga dapat menjelajahi pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor-impor, atau berkolaborasi dengan pengusaha di luar negeri.

    Di sisi lain, jika pengusaha mengabaikan izin usaha, berbagai masalah dapat muncul yang dapat mengancam kelangsungan bisnis.

    Usaha yang dijalankan bisa dianggap ilegal, dengan risiko diberi peringatan, diperiksa oleh kementerian, penyitaan produk atau aset, serta sanksi yang bisa berupa denda atau hukuman penjara.

    Masih bingung dengan legalitas bisnis toko kue? tidak perlu khawatir. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas bisnis toko kue dan berbagai layanan legalitas lainnya.

    Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    https://bandungbergerak.id/article/detail/159348/mahasiswa-bersuara-usaha-bakery-dan-pastry-bisnis-masa-depan-yang-menjanjikan#:~:text=Depan%20yang%20Menjanjikan-,MAHASISWA%20BERSUARA:%20Usaha%20Bakery%20dan%20Pastry%2C%20Bisnis%20Masa%20Depan%20yang,stabil%20dan%20konsisten%20sepanjang%20tahun.

    https://kontrakhukum.com/article/legalitas-kue-kering/

    https://sah.co.id/blog/seperti-inilah-tahapan-simpel-memiliki-izin-usaha-industri-produk-roti-dan-kue/

  • Mau Buka Usaha Catering? Ini Langkah Mudah Urus Izin Usahanya!

    Mau Buka Usaha Catering? Ini Langkah Mudah Urus Izin Usahanya!

    Sah! – Ingin memulai bisnis catering tapi bingung dengan proses perizinannya? Tenang saja, urus izin usaha catering sebenarnya tidak rumit apabila Anda memahami langkah – langkah dan syarat yang diperlukan.

    Dengan izin usaha yang resmi, Anda tidak hanya bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, tapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan.

    Memulai dari registrasi usaha melalui OSS (Online Single Submission) hingga memperoleh izin kesehatan, semua bisa diurus dengan tahapan yang mudah.

    Mari kupas tuntas bersama untuk memahami apa saja syarat dan prosedur lengkapnya agar usaha catering Anda dapat segera berjalan tanpa hambatan!

    Mengelola usaha catering memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai perizinan dan regulasi yang berlaku. Catering, sebagai bagian dari industri jasa boga, memiliki beberapa kategori yang diatur secara spesifik oleh pemerintah.

    Masing-masing kategori melibatkan berbagai standar dan perizinan yang harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan.

    Dalam era modern, gaya hidup praktis semakin mendominasi masyarakat. Alih-alih memasak sendiri, banyak orang yang memilih jasa catering untuk mengakomodasi kebutuhan makanan pada acara-acara penting.

    Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha catering, yang harus siap memenuhi permintaan dengan kualitas terbaik sekaligus mematuhi semua regulasi yang berlaku.

    Jenis-Jenis Usaha Catering Berdasarkan Regulasi

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021), usaha catering diklasifikasikan ke dalam dua jenis utama yaitu usaha jasa boga untuk event tertentu (KBLI 56210) dan usaha jasa boga untuk periode tertentu (KBLI 56290).

    Kedua jenis usaha ini mencakup skala usaha dari mikro hingga besar dan dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah tinggi.

    Sebagai contoh, usaha jasa boga untuk event tertentu biasanya melibatkan penyediaan makanan untuk acara-acara besar seperti pernikahan atau seminar. Sementara itu, usaha jasa boga untuk periode tertentu lebih fokus pada layanan catering berlangganan, seperti catering harian kantor atau institusi.

    Meskipun keduanya berbeda dalam skala dan jenis layanannya, keduanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) sebagai syarat perizinan.

    Klasifikasi Usaha Catering 

    Usaha catering juga diklasifikasikan berdasarkan kriteria kesehatan dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Kategori ini terbagi menjadi tiga golongan yakni Golongan A,B dan C yang masing-masing memiliki syarat dan standar teknis yang berbeda.

    Golongan A meliputi usaha catering yang menggunakan dapur rumah tangga dan biasanya dikelola oleh keluarga atau tenaga kerja karyawan.

    Golongan B sering dikenal sebagai catering corporate, yang melayani kebutuhan makanan untuk institusi seperti pabrik, asrama, atau fasilitas kesehatan. Golongan C adalah catering yang melayani kebutuhan makanan pada alat angkut umum internasional dan pesawat udara.

    Persyaratan Teknis untuk Usaha Catering

    Untuk menjalankan usaha catering dengan lancar, pemilik usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis. Ini mencakup standar bangunan, fasilitas sanitasi, dan peralatan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Misalnya, dapur yang digunakan untuk usaha catering harus memiliki ventilasi yang memadai dan sistem pembuangan asap yang tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, tempat penyimpanan makanan harus dilengkapi dengan lemari es yang mampu menjaga suhu tertentu untuk mencegah pembusukan makanan.

    Usaha catering juga diharuskan memiliki fasilitas cuci tangan dan peralatan yang terpisah, dengan permukaan yang halus dan mudah dibersihkan untuk mencegah kontaminasi. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada konsumen selalu dalam kondisi higienis dan aman.

    Pentingnya Memperoleh Izin Usaha Catering dan Prosedur Pengurusannya 

    Dengan menjalankan bisnis catering, pelaku usaha wajib mengurus beberapa perizinan penting agar bisnis dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang sah. Berikut adalah beberapa izin yang perlu diperoleh: 

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

    NPWP adalah syarat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk usaha catering. NPWP berfungsi sebagai identitas pajak yang diperlukan dalam pengurusan perizinan lainnya.

    Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki. NIB juga menggantikan beberapa izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI), untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

    Usaha catering dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210 wajib memiliki TDUP. Untuk mendapatkan TDUP, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki NIB dan kemudian mengajukan permohonan melalui OSS. syarat yang diperlukan ialah:

    1. Izin lokasi
    2. Dokumen lingkungan (izin lingkungan atau UKL-UPL)
    3. IMB atau bukti perjanjian sewa bangunan
    4. Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon

    Sertifikasi Standar Usaha

    Usaha catering yang berisiko menengah tinggi, terutama yang melayani event atau periode tertentu, diwajibkan memiliki Sertifikasi Standar Usaha. Sertifikasi ini diunggah ke sistem OSS dalam waktu maksimal satu tahun setelah bisnis beroperasi. Proses verifikasinya meliputi pengajuan permohonan di OSS, pemenuhan dokumen persyaratan dan menunggu verifikasi serta persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

    Legalitas Kesehatan

    Berdasarkan Permenkes No.1096/2011, usaha catering wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Boga dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan. Sertifikat kursus diperoleh melalui kursus dari Dinas Kesehatan setempat dan berlaku untuk pengusaha serta koki catering.

    Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

    BPOM bertanggung jawab atas pengawasan peredaran makanan dan obat-obatan di Indonesia. Untuk memperoleh izin edar dari BPOM, pelaku usaha catering harus memenuhi beberapa dokumen, termasuk formulir pendaftaran, surat izin usaha, hasil audit sarana produksi, dan surat kuasa.

    Sertifikasi Halal

    UU No.30/2014 mewajibkan usaha catering untuk memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). sertifikasi ini penting untuk menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen, baik dari dalam negeri maupun internasional.

    Jika usaha catering melayani wilayah pelabuhan,bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, diperlukan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Untuk catering yang melayani angkutan internasional pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti ISO 9002, Sertifikat HACCP, dan standar internasional lainnya.

    Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    1. https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-katering/ 
    2. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/daftar-perizinan-yang-diperlukan-untuk-bisnis-katering 
    3. https://prolegal.id/izin-usaha-katering-makanan-syarat-dan-prosedur-mengurusnya/ 
  • Pengurusan Izin Usaha untuk E-Sports dan Industri Game di Indonesia

    Pengurusan Izin Usaha untuk E-Sports dan Industri Game di Indonesia

    Sah! – Industri e-sports dan game di Indonesia terus berkembang pesat, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap permainan digital dan kompetisi game profesional.

    E-sports telah menjadi bagian penting dari industri kreatif yang semakin berpengaruh dalam perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan dan peluang bisnis baru.

    Bagi para pelaku usaha yang ingin masuk ke industri ini, pengurusan izin usaha merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas operasional.

    Artikel ini akan membahas proses pengurusan izin usaha untuk e-sports dan industri game di Indonesia, serta berbagai peraturan yang harus dipatuhi.

    1. Mengapa Legalitas Penting dalam Industri E-Sports dan Game?

    Sama seperti sektor bisnis lainnya, legalitas dalam industri e-sports dan game sangat penting karena:

    • Memastikan keamanan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas komersialnya.
    • Melindungi hak kekayaan intelektual (seperti hak cipta game dan turnamen).
    • Meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen yang akan lebih yakin bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin usaha resmi.
    • Menghindari sanksi hukum yang bisa dikenakan oleh pemerintah atas usaha tanpa izin.

    Dengan meningkatnya perhatian terhadap industri ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah regulasi yang mengatur bisnis terkait game dan e-sports.

    2. Jenis-Jenis Usaha di Industri E-Sports dan Game

    Sebelum membahas perizinan, penting untuk memahami bahwa bisnis dalam industri ini sangat beragam. Beberapa jenis usaha di bidang e-sports dan game antara lain:

    • Pengembang game (game developer): Usaha yang bergerak dalam pembuatan dan pengembangan permainan digital.
    • Penerbit game (game publisher): Usaha yang mendistribusikan dan memasarkan game kepada konsumen.
    • Penyelenggara turnamen e-sports: Perusahaan yang mengadakan kompetisi game secara profesional.
    • Tim e-sports profesional: Organisasi yang menaungi pemain-pemain profesional untuk bersaing di berbagai kompetisi.
    • Platform streaming game: Bisnis yang menyediakan platform untuk streaming langsung pertandingan e-sports atau game lainnya.
    • Fasilitas pelatihan e-sports: Bisnis yang menawarkan pelatihan atau akademi bagi calon atlet e-sports.

    3. Pengurusan Izin Usaha untuk E-Sports dan Industri Game

    Untuk menjalankan bisnis di bidang e-sports dan game secara legal di Indonesia, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan perizinan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

    a. Pendaftaran Badan Usaha

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pendaftaran badan usaha. Pelaku usaha bisa memilih bentuk badan hukum yang sesuai, seperti:

    • Perusahaan Terbatas (PT): Bentuk badan hukum yang umum digunakan oleh perusahaan besar. PT memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan memudahkan pengelolaan bisnis.
    • CV (Commanditaire Vennootschap): Cocok untuk bisnis berskala kecil atau menengah. CV lebih mudah dibentuk, tetapi perlindungan hukum tidak sekuat PT.
    • Yayasan atau organisasi nirlaba: Dapat digunakan oleh tim e-sports atau penyelenggara turnamen yang tidak berorientasi pada keuntungan.

    Pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM melalui platform AHU Online.

    b. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Setelah badan usaha terbentuk, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas dan izin dasar untuk melakukan kegiatan usaha.

    Proses ini melibatkan beberapa langkah, antara lain:

    1. Pendaftaran di sistem OSS: Pelaku usaha harus mendaftar secara online di platform OSS dengan menyertakan data perusahaan.
    2. Pengajuan izin usaha: Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha sesuai jenis bisnisnya, seperti izin untuk mengembangkan game, penyelenggaraan turnamen, atau pembentukan tim e-sports.

    c. Izin Operasional Khusus

    Beberapa jenis usaha di bidang e-sports dan game mungkin memerlukan izin operasional khusus yang diterbitkan oleh kementerian terkait, seperti:

    • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Jika usaha terkait pengembangan atau distribusi game digital, perlu mematuhi regulasi konten dan keamanan siber yang berlaku.
    • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): Untuk penyelenggaraan turnamen atau kegiatan komersial terkait e-sports, pelaku usaha harus mendapatkan izin dari Kemenparekraf. Izin ini meliputi aspek kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

    d. Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    Untuk melindungi karya kreatif seperti game, logo tim e-sports, atau konsep turnamen, pelaku usaha harus mengurus sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikasi ini melindungi hak cipta dan mencegah penggunaan ilegal dari karya tersebut oleh pihak lain.

    e. Izin Penyelenggaraan Event

    Bagi penyelenggara turnamen e-sports, pengurusan izin event diperlukan, terutama jika turnamen melibatkan pemain internasional atau diadakan di lokasi besar. Izin ini harus diajukan ke pemerintah daerah setempat serta otoritas terkait, seperti Polisi dan Dinas Pariwisata.

    4. Sanksi bagi Usaha Tanpa Izin

    Operasi bisnis tanpa izin yang sah di Indonesia dapat berisiko menghadapi sanksi hukum, mulai dari denda administratif hingga pencabutan hak untuk beroperasi.

    Selain itu, bisnis yang tidak memiliki perlindungan hukum juga berisiko menghadapi masalah hukum terkait perselisihan kontrak, perlindungan data, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.

    5. Keuntungan Memiliki Izin Usaha yang Sah

    Memiliki izin usaha yang sah memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha di industri e-sports dan game, antara lain:

    • Kredibilitas dan kepercayaan: Investor, sponsor, dan konsumen akan lebih percaya pada bisnis yang memiliki izin usaha resmi.
    • Akses ke pendanaan: Bisnis yang legal lebih mudah mengakses pendanaan dari lembaga keuangan dan modal ventura.
    • Perlindungan hukum: Izin usaha memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap risiko litigasi atau tuntutan hukum.
    • Partisipasi dalam ekosistem resmi: Bisnis yang memiliki izin sah dapat berpartisipasi dalam event resmi yang diadakan oleh pemerintah atau asosiasi e-sports.

    6. Tantangan dalam Pengurusan Izin Usaha

    Meskipun prosedur perizinan sudah diatur, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha dalam mengurus izin usaha di industri ini, seperti:

    • Kurangnya pemahaman terhadap regulasi spesifik: Industri game dan e-sports masih tergolong baru di Indonesia, sehingga tidak semua pelaku usaha memahami regulasi yang tepat.
    • Proses perizinan yang rumit: Beberapa izin memerlukan persetujuan dari berbagai instansi, yang bisa memakan waktu dan biaya.
    • Perubahan regulasi: Pemerintah terus menyesuaikan regulasi terkait industri kreatif dan digital, yang mungkin mengharuskan pelaku usaha memperbarui izin mereka secara berkala.

    Kesimpulan

    Mengurus izin usaha di industri e-sports dan game adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional. Mulai dari pendaftaran badan usaha, pengurusan NIB melalui OSS, hingga perizinan khusus dari kementerian terkait, setiap tahapan penting untuk dipatuhi.

    Dengan izin usaha yang sah, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai keuntungan seperti kepercayaan dari konsumen dan investor, serta perlindungan hukum yang kuat.

    Kunjungi laman web kami di Sah.co.id, jangan biarkan masalah hukum menghambat kesuksesan bisnis Anda!

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sumber:

    1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    2. Kementerian Hukum dan HAM – HKI
    3. Kominfo – Peraturan Industri Game
  • Ingin Membangun Bisnis Coffee Shop? Simak Hal-Hal Berikut Ini!

    Ingin Membangun Bisnis Coffee Shop? Simak Hal-Hal Berikut Ini!

    Sah! – Industri kuliner, khususnya dalam sektor kafe minuman, sedang mengalami perkembangan yang sangat cepat. Bisnis di bidang kuliner dikenal sebagai sektor yang selalu aktif dan tidak pernah sepi.

    Coffee shop menjadi salah satu bisnis yang paling menjamur saat ini. Coffee shop merupakan tempat bisnis yang menawarkan beragam jenis kopi, minuman non-alkohol, dan makanan.

    Biasanya, coffee shop dirancang dengan suasana yang cozy dan welcoming, lengkap dengan fasilitas seperti musik, pelayanan yang bersahabat, dan akses internet gratis.

    Saat berkunjung ke coffee shop, kini tidak hanya kaum muda yang menjadi pelanggan. Tetapi, hampir semua kalangan bisa ditemui di tempat ini.

    Ada yang menikmati kopi sambil menatap layar laptopnya, ada yang sambil membaca buku, atau yang hanya menikmati kopinya sambil bercerita dengan teman atau kerabat.

    Masyarakat saat ini lebih memilih tempat yang nyaman untuk bersantai, bekerja, atau berkumpul dengan teman dan keluarga.

    Dengan besarnya ketertarikan masyarakat pada coffee shop, tentunya mendorong perkembangan dan peningkatan konsumsi kopi di Indonesia.

    Namun, sebelum memulai bisnis ini, ada beberapa aspek legal yang harus diperhatikan. Memastikan bahwa semua perizinan usaha terpenuhi adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa bisnis dapat beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

    Yuk simak beberapa hal berikut ini;

    Izin Usaha Coffee Shop

    Penting bagi para pengusaha yang ingin memulai bisnis kafe minuman untuk memastikan bahwa mereka telah menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan.

    Saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko untuk mendukung iklim investasi dan aktivitas bisnis.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

    Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk industri makanan dan minuman guna menjamin kesehatan konsumen.

    Jika dokumen legalitasnya tidak lengkap, ada kemungkinan bisnis tersebut dapat ditutup oleh pihak berwenang.

    Perizinan berusaha adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya (Pasal 1 angka 1 PP 5/2021).

    Selain itu, perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan ukuran skala kegiatan usaha.

    Penentuan tingkat risiko dan skala usaha dilakukan melalui evaluasi terhadap potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul.

    Untuk menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan usaha yang perlu disiapkan, pelaku usaha dapat merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    Beberapa kode KBLI yang relevan untuk bisnis kafe minuman meliputi:

    1. 56303 – Rumah Minum/cafe (risiko rendah);

    Jenis usaha utama yang menyediakan minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di lokasi usaha, dapat berada di sebagian atau seluruh bangunan permanen.

    Usaha ini bisa dilengkapi dengan peralatan atau perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan minuman, atau tidak.

    Usaha tersebut mungkin sudah memiliki surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi terkait atau belum.

    1. 56304 – Kedai Minuman (risiko rendah)

    Jenis usaha ini mencakup penyediaan layanan minuman yang terutama menyajikan minuman siap saji yang diproses langsung di lokasi tetap yang bisa dipindahkan atau dibongkar pasang, sering kali menggunakan tenda.

    Contoh usaha dalam kategori ini meliputi kedai kopi, kedai jus, dan berbagai tempat minuman lainnya.Namun perlu diperhatikan jika pelaku usaha menambahkan menu selain minuman yaitu berupa makanan maka pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai untuk aspek makanan tersebut.

    Untuk usaha yang termasuk dalam kategori risiko rendah, perizinan yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021.

    Cara Mendapatkan NIB

    NIB dapat diurus melalui Sistem OSS. Pastikan bahwa kode KBLI yang Anda masukkan saat mengajukan NIB sesuai dengan deskripsi kegiatan usaha minuman yang Anda jalankan.

    Persiapan untuk mengurus NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).

    Dalam proses pengajuan NIB untuk badan usaha, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:

    1. Nama badan usaha;
    2. Jenis badan usaha;
    3. Status penanaman modal;
    4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
    5. Alamat korespondensi;
    6. Besaran rencana permodalan;
    7. Data pengurus dan pemegang saham;
    8. Maksud dan tujuan badan usaha;
    9. Nomor telepon badan usaha;
    10. Email badan usaha; 
    11. NPWP badan usaha;
    12. Bidang usaha sesuai KBLI;
    13. Lokasi usaha;
    14. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
    15. Status laporan ketenagakerjaan.

    Sementara itu, untuk pengurusan NIB oleh pelaku usaha perseorangan, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

    1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Alamat tinggal
    3. Bidang usaha
    4. Lokasi penanaman modal
    5. Besaran rencana penanaman modal
    6. Rencana penggunaan tenaga kerja
    7. Nomor kontak usaha
    8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan
    9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

    Setelah menyiapkan dokumen administratif untuk pengurusan NIB, pelaku usaha harus mengikuti beberapa tahapan berikutnya, yaitu:

    1. Membuka laman OSS
    2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data
    3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS
    4. Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha 
    5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri
    6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan
    7. Klik tombol “Simpan Data”
    8. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB

    Persetujuan Bangunan Gedung

    Selanjutnya, untuk pelaku usaha coffee shop yang berencana membangun gedung kafe, perlu mengurus perizinan tambahan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik gedung untuk melakukan pembangunan baru, modifikasi, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku untuk bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

    Syarat untuk mengurus PBG meliputi: (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021)

    1. Dokumen rencana arsitektur; 
    2. Dokumen rencana struktur; 
    3. Dokumen rencana utilitas; dan 
    4. Spesifikasi teknis bangunan gedung.

    Demikian artikel pendirian bisnis coffee shop yang aman. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pelaku usaha yang ingin membuka usaha ini.

    Masih bingung dengan pengurusan izin bisnis coffee shop atau legalitas bisnis lainnya? tidak perlu khawatir. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas usaha dan layanan hukum lainnya.

    Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    http://e-journal.uajy.ac.id/28398/2/181006774%201.pdf

    Rahasia Sukses Bisnis Kafe: Wajib Urus Izin Usaha Ini!

    Bisnis cafe: Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!

  • Ingin Mendirikan Usaha Fotocopy yang Aman? Simak Penjelasannya!

    Ingin Mendirikan Usaha Fotocopy yang Aman? Simak Penjelasannya!

    Sah! – Usaha fotocopy merupakan salah satu jenis usaha yang tak terpengaruh oleh perubahan zaman. Kebutuhan untuk menyalin dokumen dan karya tulis tetap tinggi di berbagai sektor seperti perkantoran, kampus, dan kalangan bisnis.

    Permintaan akan fotocopy dari lembaga maupun individu masih sangat besar hingga kini. Berdasarkan hal tersebut, usaha fotocopy masih memiliki prospek yang menjanjikan.

    Selama ada kebutuhan untuk penyalinan dokumen, usaha ini akan terus diperlukan oleh masyarakat, sehingga potensi usaha fotocopy tetap besar bahkan di era digital ini.

    Jika usaha fotocopy dikelola dengan baik, terutama dalam aspek pemasarannya, hasilnya bisa cukup stabil.

    Usaha fotocopy termasuk dalam Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Penunjang Kantor Lainnya dengan nomor KBLI 82190.

    Cakupan kegiatan usaha dengan nomor 82190 mencakup berbagai layanan penunjang kantor yang tidak termasuk dalam kategori lain, seperti persiapan dokumen, editing dan koreksi, pengetikan, pengolahan kata, jasa sekretariat, rekam dokumen, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan layanan pos, fotokopi, blue printing, pengolahan data, percetakan offset, digital printing, serta prepress.

    Meskipun usaha fotocopy dianggap sebagai usaha dengan risiko rendah, para pelaku usaha tetap diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebelum memulai.

    Sebagai pelaku usaha, memiliki legalitas bisnis sangat krusial untuk kemajuan usaha. Legalitas tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai perlindungan hukum.

    Dengan memiliki legalitas dan izin resmi, Anda dapat mengurangi risiko tindakan pembongkaran atau penertiban oleh pihak berwenang. Hal ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis.

    Persyaratan Izin untuk Menjalankan Usaha fotocopy

    Untuk menjalankan usaha fotocopy, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk perizinannya yaitu;

    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Langkah pertama adalah memiliki NPWP. Pastikan Anda sebagai pelaku usaha sudah memperoleh NPWP, karena dokumen ini merupakan syarat utama dalam proses pengajuan izin usaha.

    Jika belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftarnya secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/ daftar dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Setiap pelaku usaha harus memiliki NIB, yang berfungsi sebagai identitas resmi mereka. NIB bisa didapatkan dengan mudah melalui pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS).

    NIB ini merupakan dokumen serbaguna; dengan memiliki NIB, Anda tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), atau Tanda Daftar Industri (TDI). Proses perolehan NIB terdiri dari dua tahap utama, yaitu:

    1. Membuat akun OSS untuk Mendapatkan Akses Resmi

    Agar dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha perlu memiliki akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya;

    • Masuk ke laman https://oss.go.id.
    • Pilih DAFTAR.
    • Pilih Skala Usaha (UMK).
    • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
    • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
    • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
    • Cek email untuk mengetahui username dan password.

    Jika Anda menerima email dari sistem OSS, itu menandakan pendaftaran Anda berhasil dan Anda sudah memiliki akses ke sistem tersebut.

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran

    Setelah akun Anda berhasil dibuat dan akses sudah diperoleh, Anda dapat memulai proses registrasi NIB dengan mengikuti langkah-langkah berikut;

    • Buka situs website https://oss.go.id/.
    • Pilih MASUK.
    • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
    • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
    • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
    • Lengkapi Data Bidang Usaha.
    • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
    • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
    • Periksa Daftar Produk/Jasa.
    • Periksa Data Usaha.
    • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
    • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
    • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
    • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
    • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
    1. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)

    Meskipun risiko bisnis fotocopy tergolong rendah, penerapan standar K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan) tetap wajib dilakukan. Ini berarti pelaku usaha harus memiliki sertifikasi K3L untuk menjalankan bisnis tersebut.

    Sertifikasi K3L mencakup penilaian sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.

    Penerapan standar ini melibatkan tidak hanya pemilik atau pimpinan perusahaan, tetapi juga seluruh karyawan.

    Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan mendaftar secara online melalui situs web Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

    Usaha fotocopy dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, atau menengah. Terlepas dari ukuran usahanya, izin yang diperlukan tetap sama, yakni NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.

    Izin-izin ini tidak memiliki batasan waktu dan berlaku selama bisnis beroperasi, sehingga tidak memerlukan perpanjangan atau pembaharuan secara berkala.

    Selain izin usaha yang sangat penting, ada beberapa hal penting lainnya yang perlu diperhatikan jika berencana membuka usaha fotocopy.

    Elemen-elemen kunci ini dapat memengaruhi kelangsungan suatu usaha fotocopy. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan;

    • Pilih lokasi yang strategis untuk usaha
    • Sesuaikan pilihan mesin fotocopy dengan kebutuhan bisnis
    • Sediakan berbagai layanan tambahan selain fotocopy
    • Promosikan bisnis baik secara offline maupun online
    • Ciptakan suasana yang nyaman di tempat usaha
    • Jual produk tambahan seperti alat tulis kantor dan lainnya

    Meskipun usaha yang dijalankan tergolong kecil atau mikro, penting untuk memastikan bahwa usaha anda telah mendapatkan izin usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

    Menjadi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha di masa depan.

    Dengan memiliki izin usaha, pelaku dapat lebih tenang dan fokus dalam mengembangkan bisnis, tanpa khawatir menghadapi razia atau masalah hukum akibat beroperasi tanpa izin.

    Demikian artikel mengenai perizinan usaha fotocopy yang aman. Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha ini.

    Masih bingung dengan pengurusan izin usaha fotocopy atau legalitas bisnis lainnya? tidak perlu khawatit. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas bisnis fotocopy dan berbagai layanan legalitas lainnya.

    Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    https://infiniti.id/blog/legal/pentingnya-legalitas-usaha#:~:text=Manfaat%20Legalitas,-Sebagai%20para%20pelaku&text=Sebagai%20sarana%20perlindungan%20hukum%2C%20jika,dan%20kenyamanan%20dalam%20menjalankan%20bisnis.

    https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/daftar-perizinan-yang-diperlukan-untuk-bisnis-fotokopi-dan-digital-printing

    https://www.bhinneka.com/blog/usaha-fotocopy/

  • Event Organizer? Ini Dia Perizinan Usaha EO Konser Musik

    Event Organizer? Ini Dia Perizinan Usaha EO Konser Musik

    Sah! – Sebagai event organizer yang ingin menyelenggarakan konser musik, ada banyak hal yang perlu diperhatikan agar acara dapat berjalan dengan lancar, salah satu dasarnya ialah urusan perizinan.

    Di Indonesia, mengurus izin usaha untuk EO konser tidak bisa dianggap remeh. Selain menjadi kewajiban hukum, izin yang lengkap juga bisa menjadi kunci suksesnya suatu acara konser. 

    Dengan memahami regulasi yang berlaku, kita dapat menghindari potensi masalah hukum yang bisa mengganggu jalannya acara. Lantas bagaimana langkah – langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin usaha EO konser musik yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia? Kita kupas tuntas bersama yuk!

    Untuk menjadi Event Organizer (EO) yang sukses dalam penyelenggaraan konser musik, salah satu langkah penting yang mendasar adalah memastikan seluruh izin operasional diperoleh secara sah.

    Di Indonesia, proses ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai Pasal 1 Nomor 21 PP 5/2021, OSS merupakan sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga OSS yang dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan perusahaan berbasis risiko.

    Di bidang pariwisata, EO yang bergerak di bidang penyelenggaraan konser musik termasuk dalam kategori usaha yang diatur oleh RBA OSS. Perusahaan ini menggunakan Kode Klasifikasi Bisnis Indonesia (KBLI) 82302 yang mencakup jasa perencanaan acara khusus.

    KBLI ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari penyusunan konsep hingga realisasi acara seperti festival, karnaval, acara olahraga, dan konser musik.

    KBLI 82302 tergolong usaha berisiko rendah berdasarkan Lampiran II – PP Sektor Pariwisata 5/2021. Oleh karena itu, izin usaha konser musik EO biasanya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai bukti legalitas serta identitas usaha.

    NIB adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh EO untuk dapat melaksanakan kegiatannya secara legal. Agar dapat memperoleh NIB, pelaku usaha harus melengkapi berbagai data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS. Data yang dimaksud diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, yang menguraikan pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Langkah pertama dalam pengajuan perizinan adalah menentukan bentuk usaha, apakah berupa usaha perorangan atau badan usaha.

    Bagi pelaku usaha yang sudah berbadan usaha, mereka harus mengisi beberapa data penting seperti nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, dan nomor akta pendirian.

    Selain itu, informasi tentang lokasi usaha, akses kepabeanan, serta keikutsertaan dalam jaminan  kesehatan dan ketenagakerjaan juga harus disertakan. Pelaku usaha juga perlu menentukan bidang usaha mereka sesuai dengan KBLI yang relevan.

    Tidak sampai disitu, EO yang ingin bergerak di sektor konser musik juga wajib memperoleh Sertifikat Standar K3L (Keselamatan,Keamanan,Kesehatan, dan Lingkungan). Sertifikat ini menunjukkan komitmen EO dalam menjaga keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan acara,serta memastikan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan telah dikelola dengan baik.

    Dalam pengajuan sertifikat ini, EO harus membuat surat pernyataan yang mencantumkan kesediaan mereka untuk mematuhi berbagai ketentuan terkait K3L. surat ini juga harus menyatakan bahwa EO siap mengikuti pembinaan dan menerima sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.

    Proses perizinan melalui OSS mungkin tampak rumit pada awalnya, namun dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, EO dapat dengan mudah melewati setiap tahapannya.

    Selain memastikan kelancaran operasional, kepatuhan terhadap perizinan juga memberikan jaminan bahwa acara yang diselenggarakan telah memenuhi standar hukum yang berlaku di Indonesia.

    Dalam prakteknya, EO kerap memilih bekerja sama dengan konsultan hukum atau pihak ketiga yang memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Dengan mematuhi semua prosedur yang telah diatur, EO dapat fokus pada hal-hal lain yang lebih memerlukan kreatifitas, seperti merancang suatu konsep yang menarik dan berkesan bagi para penonton.

    Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perizinan-berusaha-untuk-eo-konser-musik-lt6662ba661c5b4/ 
    2. https://prolegal.id/surat-izin-usaha-promotor-musik-syarat-dan-ketentuannya/ 
  • Panduan Lengkap Mengurus Izin dan Legalitas UMKM di Indonesia Mengapa Legalitas Penting bagi UMKM?

    Panduan Lengkap Mengurus Izin dan Legalitas UMKM di Indonesia Mengapa Legalitas Penting bagi UMKM?

    Sah! – Banyak pelaku UMKM di Indonesia yang masih beroperasi tanpa legalitas formal. Padahal, memiliki izin usaha resmi sangat penting untuk memastikan bisnis Anda diakui secara hukum. 

    Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas juga memudahkan akses ke berbagai program pemerintah, peluang pendanaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

    Jika anda seorang pelaku UMKM yang belum memiliki izin resmi, inilah saat yang tepat untuk memulai proses pengurusannya.

    Artikel ini akan membantu anda memahami langkah-langkah mengurus izin dan legalitas yang dibutuhkan agar usaha Anda dapat berkembang secara sah dan profesional.

    Langkah-langkah Mengurus Legalitas UMKM

    1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Langkah pertama dalam mengurus legalitas UMKM adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    NIB merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Proses pengurusannya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs OSS.

    Langkah-langkah mengajukan NIB:

    • Kunjungi situs OSS.
    • Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
    • Isi data perusahaan atau bisnis anda secara lengkap.
    • Setelah data terisi, sistem akan mengeluarkan NIB yang bisa langsung digunakan sebagai izin dasar usaha.

    2. Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Jenis Usaha

    Setelah mendapatkan NIB, Anda perlu mengurus izin usaha yang spesifik sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Berikut adalah beberapa contoh izin usaha yang mungkin dibutuhkan:

    • Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Jika anda menjalankan bisnis perdagangan, anda memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Proses ini juga dapat dilakukan melalui OSS.

    • Izin Tempat Usaha (SITU)

    Beberapa daerah mewajibkan izin tempat usaha, terutama jika usaha Anda berada di lokasi khusus seperti ruko atau kantor.

    • Izin Kesehatan

    Untuk usaha yang berkaitan dengan makanan dan minuman, izin kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat mungkin diperlukan.

    3. Sertifikasi BPOM dan Halal untuk Produk Makanan dan Minuman

    Jika bisnis UMKM Anda bergerak di bidang makanan dan minuman, penting untuk mendapatkan sertifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar produk yang Anda jual dinyatakan aman untuk dikonsumsi. 

    Selain itu, bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen Muslim, sertifikasi halal dari MUI juga perlu dipertimbangkan.

    Cara mendapatkan sertifikasi BPOM:

    • Kunjungi situs e-registrasi BPOM.
    • Ajukan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan, seperti hasil uji laboratorium dan detail produk.
    • Ikuti proses evaluasi dan inspeksi yang dilakukan oleh BPOM hingga produk Anda lolos dan disertifikasi.

    Cara mendapatkan sertifikasi Halal:

    • Ajukan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal yang disediakan oleh MUI atau BPJPH.
    • Lengkapi formulir pendaftaran, lampirkan informasi bahan dan proses produksi, serta siapkan audit dari tim MUI.

    4. Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

    Untuk UMKM di bidang makanan dan minuman dengan skala produksi kecil hingga menengah, izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) sangat penting. 

    Izin ini menunjukkan bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

    Proses mendapatkan izin PIRT:

    • Kunjungi Dinas Kesehatan setempat dan daftarkan usaha Anda.
    • Mengikuti pelatihan yang diwajibkan oleh Dinas Kesehatan terkait standar produksi yang baik dan aman.
    • Setelah pelatihan selesai, lakukan pemeriksaan kelayakan produksi dan ikuti proses evaluasi.

    5. Mengurus NPWP untuk UMKM

    Setiap usaha yang telah resmi beroperasi juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

    NPWP diperlukan untuk pelaporan pajak usaha Anda, dan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti program pendanaan atau bantuan pemerintah.

    Cara mengurus NPWP:

    • Kunjungi kantor pajak setempat atau mendaftar secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.
    • Siapkan dokumen seperti KTP dan NIB, serta data usaha.
    • Ikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pajak hingga NPWP Anda terbit.

    Perizinan Khusus Berdasarkan Jenis Usaha

    Beberapa jenis usaha UMKM membutuhkan perizinan tambahan. 

    Misalnya, untuk usaha transportasi, mungkin diperlukan izin operasional dari Dinas Perhubungan. 

    Sedangkan untuk usaha di bidang jasa konstruksi, diperlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

    Keuntungan Legalitas bagi Pelaku UMKM

    Dengan memiliki izin usaha resmi, UMKM Anda akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:

    • Perlindungan hukum

    Bisnis yang legal memiliki kekuatan hukum jika terjadi sengketa atau masalah.

    • Akses pendanaan

    Bank dan lembaga keuangan lebih mudah memberikan kredit kepada usaha yang legal.

    • Kepercayaan konsumen

    Konsumen cenderung lebih percaya kepada produk atau jasa yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi.

    Kendala yang Mungkin Dihadapi

    Walaupun proses pengurusan izin sudah semakin mudah dengan adanya sistem online, beberapa pelaku UMKM mungkin masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman tentang syarat dan dokumen yang diperlukan. 

    Untuk mengatasinya, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan.

    Tips Mempermudah Proses Pengurusan Izin

    Berikut beberapa tips untuk mempercepat proses pengurusan legalitas usaha anda:

    • Manfaatkan layanan online

    Hampir semua perizinan dapat diurus secara online, sehingga menghemat waktu.

    • Lengkapi semua dokumen

    Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

    • Konsultasi dengan ahli

    Jika anda merasa bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau lembaga terkait.

    Mengurus izin dan legalitas UMKM mungkin terasa menantang pada awalnya, tetapi manfaat jangka panjangnya sangat besar. 

    Dengan bisnis yang legal, Anda bisa membuka peluang lebih luas, mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. 

    Jadi, jangan ragu untuk segera memulai proses legalisasi usaha Anda dan bawa UMKM Anda menuju kesuksesan yang lebih besar!

    Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel sejenis. Sah! dapat membantu Anda untuk mengurusi masalah-masalah legalitas.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Cara Mendapatkan Izin Usaha Restoran dan Kafe

    Cara Mendapatkan Izin Usaha Restoran dan Kafe

    Sah! – Memulai usaha restoran atau kafe memerlukan persiapan yang matang, termasuk pengurusan legalitas usaha. Salah satu aspek penting dalam memulai bisnis ini adalah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Izin usaha tidak hanya untuk menjamin legalitas bisnis, namun juga memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan.

    Artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang diperlu untuk mendapatkan izin usaha restoran dan kafe di Indonesia.

    Mengapa Izin Usaha Restoran dan Kafe Penting?

    Izin usaha restoran dan kafe adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bisnis makanan dan minuman anda beroperasi secara legal. Memiliki izin ini sangat penting karena:

    • Memastikan kepatuhan hukum: Bisnis yang beroperasi tanpa izin bisa dikenai sanksi, mulai dari denda hingga penutupan usaha.
    • Menjamin kepercayaan konsumen: Restoran atau kafe yang memiliki izin resmi menunjukkan kepada konsumen bahwa usaha tersebut mematuhi standar keamanan, kebersihan, dan kualitas.
    • Mendapatkan fasilitas dari pemerintah: Bisnis yang memiliki izin bisa mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti akses pembiayaan atau pelatihan.

    Langkah-Langkah Mendapatkan Izin Usaha Restoran dan Kafe

    Untuk mendapatkan izin usaha restoran atau kafe, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Berikut ini adalah tahapan yang harus anda ikuti untuk mendapatkan izin usaha Restoran dan Kafe:

    1. Membentuk Badan Usaha

    Langkah pertama dalam proses pengurusan izin yaitu membentuk badan usaha yang sah. Badan usaha yang umumnya digunakan untuk restoran dan kafe adalah Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Anda bisa menentukan bentuk badan usaha yang sesuai dengan skala bisnis Anda.

    Untuk membentuk PT, CV, atau badan usaha lainnya, Anda perlu mengurus:

    • Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    2. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap usaha yang bergerak di bidang perdagangan, termasuk restoran dan kafe.

    SIUP bisa diurus melalui sistem OSS dengan melengkapi informasi dan dokumen pendukung seperti akta pendirian, NPWP, dan data lainnya.

    3. Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

    SITU diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha restoran atau kafe Anda sesuai dengan peraturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    SITU bisa diurus di kantor kecamatan atau dinas terkait di wilayah tempat usaha Anda.

    Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU antara lain:

    • Denah lokasi usaha.
    • Izin penggunaan lahan dari pemilik bangunan (jika menyewa).
    • Persetujuan tetangga atau lingkungan sekitar.

    4. Mengurus Izin Gangguan (HO)

    Izin Gangguan (HO) atau Izin Gangguan adalah izin yang menyatakan bahwa usaha Anda tidak akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal kebisingan, polusi, atau gangguan sosial lainnya.

    Pengurusan HO dilakukan di tingkat pemerintah daerah dan biasanya melibatkan pengecekan lokasi.

    5. Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

    Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah sertifikat yang memastikan bahwa restoran atau kafe Anda telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang disajikan aman bagi konsumen.

    Proses untuk mendapatkan sertifikat ini melibatkan inspeksi oleh dinas kesehatan setempat. Mereka akan memeriksa kondisi dapur, penyimpanan bahan makanan, kebersihan fasilitas, serta prosedur penanganan makanan.

    6. Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Jika Anda berencana untuk membangun atau merenovasi bangunan restoran atau kafe, Anda harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan tempat usaha sesuai dengan peruntukan zonasi dan memenuhi standar konstruksi yang aman.

    IMB bisa diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kota atau kabupaten tempat usaha berada.

    7. Mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

    Restoran dan kafe yang termasuk dalam kategori usaha pariwisata juga wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

    TDUP ini diterbitkan oleh dinas pariwisata daerah setempat dan merupakan bukti bahwa usaha Anda terdaftar sebagai bagian dari industri pariwisata.

    8. Mengurus Izin Lingkungan

    Izin lingkungan diperlukan untuk memastikan bahwa operasional restoran atau kafe Anda tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

    Biasanya, izin ini melibatkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL/UPL).

    9. Mengurus Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (Jika Diperlukan)

    Jika restoran atau kafe Anda menjual minuman beralkohol, Anda harus mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol.

    Izin ini diatur secara ketat dan dibagi menjadi beberapa golongan, sesuai dengan kadar alkohol yang dijual.

    10. Mendaftar Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial

    Anda juga perlu mendaftarkan karyawan restoran atau kafe Anda ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

    Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk memproses izin usaha restoran atau kafe, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

    1. Akta pendirian perusahaan
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    6. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
    7. Denah lokasi usaha
    8. Dokumen terkait izin lingkungan
    9. IMB (jika diperlukan)

    Biaya dan Waktu Pengurusan Izin

    Biaya pengurusan izin usaha restoran dan kafe bervariasi tergantung pada jenis izin dan lokasi usaha. Biaya ini biasanya mencakup biaya administrasi dan biaya pemeriksaan lapangan.

    Waktu pengurusan izin juga bisa berbeda, namun umumnya proses ini memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan.

    Kesimpulan

    Mendapatkan izin usaha restoran dan kafe memerlukan proses yang cukup panjang, namun sangat penting untuk memastikan bahwa usaha Anda beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat menghindari masalah hukum dan membangun usaha yang kredibel serta terpercaya di mata konsumen.

    Sah! siap membantu Anda dalam pengurusan izin usaha restoran dan kafe. Kunjungi laman Sah.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan legalitas usaha.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sumber:

    • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Apa Itu Izin Usaha Minuman Beralkohol dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

    Apa Itu Izin Usaha Minuman Beralkohol dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

    Sah! – Izin usaha minuman beralkohol merupakan persyaratan wajib bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol di Indonesia.

    Pemerintah memberlakukan regulasi yang ketat dalam peredaran minuman beralkohol guna menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, dan keamanan.

    Artikel ini akan membahas apa itu izin usaha minuman beralkohol, jenis-jenis izin yang diperlukan, serta langkah-langkah untuk mendapatkannya.

    Apa Itu Izin Usaha Minuman Beralkohol?

    Izin usaha minuman beralkohol adalah lisensi atau izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang ingin memproduksi, mendistribusikan, atau memperdagangkan minuman beralkohol.

    Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan lembaga terkait lainnya untuk mengatur dan mengontrol peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

    Minuman beralkohol di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

    • Golongan A: Minuman beralkohol dengan kadar etanol sampai dengan 5%.
    • Golongan B: Minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
    • Golongan C: Minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

    Setiap kategori memiliki izin yang berbeda tergantung pada jenis usaha yang akan dilakukan, baik itu produksi, distribusi, atau penjualan.

    Jenis-Jenis Izin Usaha Minuman Beralkohol

    Ada beberapa jenis izin usaha yang terkait dengan minuman beralkohol, yaitu:

    1. Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL): Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang ingin menjual langsung minuman beralkohol kepada konsumen di tempat seperti restoran, bar, hotel, atau klub malam.
    2. Surat Keterangan Importir Terdaftar (SKI): Bagi pelaku usaha yang ingin mengimpor minuman beralkohol, diperlukan SKI dari Kementerian Perdagangan. Ini memastikan bahwa produk yang diimpor sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
    3. Izin Produksi Minuman Beralkohol: Bagi produsen atau pabrik yang memproduksi minuman beralkohol, diperlukan izin produksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Proses produksi harus sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.
    4. Izin Distribusi Minuman Beralkohol: Izin ini diperlukan oleh distributor yang ingin mendistribusikan minuman beralkohol ke berbagai lokasi penjualan. Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan.

    Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Minuman Beralkohol

    Untuk mendapatkan izin usaha minuman beralkohol, pelaku usaha harus mengikuti beberapa tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    1. Memiliki Badan Usaha yang Sah

    Sebelum mengajukan izin, pelaku usaha harus memiliki badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Badan usaha ini harus memiliki izin dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    2. Mempersiapkan Dokumen Pendukung

    Setiap pengajuan izin memerlukan sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan, antara lain:

    • Akta pendirian perusahaan
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
    • Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (untuk penjualan di tempat)
    • Denah lokasi usaha
    • Surat Keterangan Kelayakan Fasilitas (untuk hotel, restoran, atau bar)

    Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3. Mengajukan Permohonan Izin

    Permohonan izin usaha minuman beralkohol diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau ke kantor Kementerian Perdagangan. Dalam proses ini, Anda perlu melengkapi formulir pengajuan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.

    4. Verifikasi dan Inspeksi

    Setelah mengajukan permohonan, tim dari instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan inspeksi ke lokasi usaha. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat usaha telah memenuhi persyaratan, seperti lokasi yang sesuai dan fasilitas yang memadai.

    5. Penerbitan Izin

    Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi memuaskan, instansi terkait akan menerbitkan izin usaha minuman beralkohol yang diajukan. Anda akan menerima izin resmi yang sah untuk memproduksi, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol.

    6. Memperbarui dan Mematuhi Peraturan

    Izin usaha minuman beralkohol umumnya berlaku selama jangka waktu tertentu (biasanya 3 tahun), dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis. Pelaku usaha juga harus mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol, termasuk batasan usia pembeli dan jam operasional.

    Biaya dan Waktu Proses Pengurusan Izin

    Biaya pengurusan izin usaha minuman beralkohol bervariasi tergantung pada jenis izin yang diajukan dan skala usaha. Secara umum, biaya ini mencakup biaya administrasi pengajuan izin dan biaya verifikasi lapangan.

    Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengurusan izin juga bervariasi, namun umumnya memakan waktu sekitar 1-3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.

    Sanksi untuk Pelanggaran

    Pelaku usaha yang menjalankan bisnis minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Dalam kasus tertentu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan

    Mengurus izin usaha minuman beralkohol memerlukan pemahaman tentang regulasi yang ketat dan persiapan dokumen yang matang.

    Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan mematuhi peraturan yang berlaku, Anda dapat memastikan usaha minuman beralkohol Anda berjalan dengan legal dan sesuai dengan ketentuan.

    Sah! siap membantu Anda dalam proses pengurusan izin usaha minuman beralkohol. kunjungi laman Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan izin usaha dan legalitas lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sumber:

    • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014