Berita Hukum Legalitas Terbaru

SKK Konstruksi : Syarat dan Prosedur Pengurusannya

two man holding white paper
Photo by Anamul Rezwan on <a href="https://www.pexels.com/photo/two-man-holding-white-paper-1216589/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

SKK Konstruksi adalah sebuah standar kompetensi kerja yang merupakan salah satu bagian dari sistem penjaminan kualitas tenaga kerja Indonesia.

Standar ini merupakan acuan bagi para pelaku usaha dalam menentukan kompetensi yang harus dimiliki oleh para pekerja di bidang konstruksi.

SKK Konstruksi dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja, asosiasi-asosiasi pekerja, dan perusahaan-perusahaan konstruksi.

Tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja di bidang konstruksi, serta meningkatkan daya saing usaha konstruksi di tingkat nasional maupun internasional.

SKK Konstruksi terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

  1. SKK Konstruksi Tingkat I: merupakan tingkat dasar yang diperlukan oleh para pekerja di bidang konstruksi. Pekerja yang memiliki SKK Konstruksi Tingkat I dianggap memiliki kompetensi dasar dalam bidang konstruksi.
  2. SKK Konstruksi Tingkat II: merupakan tingkat lanjutan yang diperlukan oleh para pekerja di bidang konstruksi yang memiliki kompetensi lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat I. Pekerja yang memiliki SKK Konstruksi Tingkat II dianggap memiliki kompetensi yang lebih tinggi dalam bidang konstruksi.
  3. SKK Konstruksi Tingkat III: merupakan tingkat teratas yang diperlukan oleh para pekerja di bidang konstruksi yang memiliki kompetensi terbaik dibandingkan dengan tingkat I dan II. Pekerja yang memiliki SKK Konstruksi Tingkat III dianggap memiliki kompetensi yang sangat tinggi dalam bidang konstruksi.

Untuk memperoleh SKK Konstruksi, para pekerja harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BNSP. Uji kompetensi terdiri dari uji teori dan uji praktek, yang dilakukan dengan menggunakan modul-modul pelatihan yang disediakan oleh BNSP.

Apa Bedanya SKA, SKT, dan SKK Konstruksi?

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan hanya berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.

SKK Konstruksi adalah sertifikat kompetensi kerja yang diwajibkan bagi para kontraktor dan konsultan di bidang konstruksi.

Tenaga kerja jasa konstruksi harus memiliki sertifikat ini, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikat profesi yang memiliki lisensi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sertifikat ini dulu dikenal sebagai SKA (Sertifikat Keahlian).

Kontraktor dan konsultan di bidang konstruksi wajib memiliki tenaga kerja yang memiliki kualifikasi yang terbukti dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi untuk melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Tenaga kerja konstruksi diperlukan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Berikut ini adalah daftar hukum yang terkait dengan SKK Konstruksi di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
  7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha
  8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi TerLisensi LSBU
  9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024
  10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 410/KPTS/M/2021 tentang Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024
  11. Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 07/KPTS/LPJK/II/2021 tentang Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.

Berapa Lama Masa Berlaku SKK Konstruksi?

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Syarat Pengurusan SKK Konstruksi

  • KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email
  • No Telp. & WA

Prosedur Pengajuan SKK Konstruksi

  1. Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dapat melakukan pengisian data pada Aplikasi Portal Perizinan.
  2. Untuk Pengajuan SKK Konstruksi saat ini tidak terintegrasi dengan OSS, ini dikarenakan pengajuan SKK menggunakan NIK dan Jabatan Kerja sebagai pengidentifikasi masing masing pengajuan, sedangkan pada OSS untuk pengajuan menggunakan KBLI dan menggunakan NIB sebagai pengidentifikasi masing masing pengajuan.
  3. Hal lain yang membuat Permohonan SKK Konstruksi terpisah dari OSS adalah sifat pengajuannya, dimana pengajuan Permohonan SKK Konstruksi dilakukan oleh Perorangan, bukan Perusahaan.
  4. Mekanisme umum pada pengajuan Permohonan SKK Konstruksi adalah pemohon diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi Portal Perizinan, hal ini dibutuhkan untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh aplikasi Portal Perizinan seperti Aktivasi User dan Pengisian Informasi Lainnya.
  5. Setelah pemohon melengkapi kebutuhan yang diperlukan, pemohon dapat melakukan login ke Portal Aplikasi Perizinan dan mengajukan permohonan penerbitan SKK berdasarkan Jabatan Kerja yang Dipilih.

Demikian pembahasan mengenai SKK Konstruksi.

Jangan tunda lagi, ayo segera lakukan pengurusan SKK Konstruksi agar Anda dapat memberikan jasa dengan kualitas terbaik di bidang konstruksi.

Informasi lebih lanjut, bisa kunjungi sah.co.id atau menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 

Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *