Sah! Aplikasi Sirekap baru-baru ini diluncurkan sebagai salah satu teknologi yang memudahkan pendataan suara pemilu terutama pada pemilu yang akan datang nanti
Aplikasi ini merupakan aplikasi yang ditujukan sebagai rekapitulasi dari hasil penghitungan suara berbasis elektronik yang wajib digunakan oleh seluruh petugas KPPS di tingkat TPS
Aplikasi ini dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan petugas KPPS dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Keputusan terkait pemanfaatan teknologi digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembuatan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap)
Dimana alat bantu Sirekap ini berperan besar untuk membantu panitia maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Dengan aktif mengunggah formulir C1 dan seluruh rincian perolehan suara di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sirekap merupakan aplikasi yang terdiri dari dua versi, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Website
Umumnya aplikasi Sirekap Mobile wajib digunakan oleh petugas KPPS di setiap TPS, sedangkan Sirekap Website adalah platform digital yang akan digunakan oleh setiap PPK dan KPU di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi
Kemampuan kedua teknologi ini diharapkan dapat menjadi inovasi yang membantu proses pemilu dapat berjalan dengan efektif dan efesien, mengingat bahwa perlu adanya bantuan digital terkait kemudahan rekap hasil suara setiap proses pemilu berlangsung
Oleh karena itu fungsi dari aplikasi Sirekap perlu diketahui tidak hanya bagi petugas kpps, PPK maupun KPU
Masyarakat umum juga perlu mengetahui dan melihat serta menilai secara langsung tingkat efektif teknologi yang terbaru dipakai dalam penghitugan suara
Hal ini tentu unuk menjamin transparansi rekap suara dan mengurangi non-simpatisme masyarakat terhadap dugaan kecurangan dalam proses pemilu yang tengah berlangsung
Adapun fungsi dan tata cara penggunaan Sirekap akan disampaikan dan dijelaskan sebagai berikut ;
1. Mengunduh dan memasang Aplikasi Sirekap Mobile
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengunduh dan memasang aplikasi Sirekap Mobile dengan cara :
a. Mengunjungi laman Google Play Store dan temukan aplikasi Sirekap Mobile yang ditandai dengan logo KPU
b. Setelah menemukan aplikasinya, lalu pilih opsi “instal” dan menunggu jaringan pada smartphone selesai mengunduh aplikasi Sirekap Mobile, baru kemudian aplikasi dapat di operasikan
2. Mendaftarkan dan membuat akun pada aplikasi Sirekap Mobile
a. Sebagai pengguna awal, setiap user memerlukan akun dengan cara klik “Daftar” pada menu yang terlihat di awal aplikasi
b. Daftar atau masukkan nomer ponsel yang aktif atau yang sedang digunakan dan pastikan terdaftar pada WhatsApp dan sudah dipasang kunci layar
c. Beberapa saat kemudian, akan muncul kode verifikasi yang masuk melalui SMS dan silahkan masukkan kode tersebut ke nomor ponsel pengguna
d. Untuk menjaga keamanan maka pengguna diwajibkan untuk membuat kata sandi, tipsnya adalah buatlah kata sandi yang kuat privasi dan mudah diingat. Minimal karakter sandi yang didaftarkan melalui Aplikasi Sirekap berjumlah 8 karakter dan terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka dan simbol
e. Selesai membuat akun maka klik “Daftar” lalu tunggu sampai proses pendaftaran akun selesai
3. Mengaktivasi akun yang didaftarkan Sirekap Mobile
Setelah menjalankan beberapa kegiatan pendaftaran akun, tentunya akun ini memerlukan aktivasi dari pengguna yang akan menggunakan Aplikasi Sirekap 2024, beberapa tatacara aktivasi yakni sebagai berikut ;
a. Link aktivasi akan masuk kedalam chat WhatsApp resmi secara langsung dikirim melalui KPU RI
b. Setelah aktivasi maka pengguna akan diminta untuk membuat username akun dan kata sandi atau password, maka gunakan password yang sebelumnya telah dibuat
c. Sesudah memasukkan kata sandi, pengguna bisa mengunduh aplikasi Google Authenticator di Google Play Store apabila belum memiliki aplikasi ini
d. Apabila sudah maka tampilan aplikasi ini akan memunculkan kode QR di layar dan bisa segera dipindai
e. Aplikasi ini akan memunculkan kode OTP (One Time Password) dan pengguna wajib memasukkan kode tersebut
f. Langkah terakhir pengguna bisa langsung klik “aktivasi” di layar aplikasi tersebut dan menunggu sampai proses selesai
4. Masuk atau Login Akun Aplikasi Sirekap Mobile
a. Sesudah aktivasi akun maka ketika pengguna membuka aplikasi sirekap akan muncul link login beserta dengan username dan kata sandi atau password melalui WhatsApp dari KPU RI
b. Check WhatsApp, dan apabila sudah mendapatkan notifikasi maka masukkan username dan password tersebut
c. Setelah itu akan muncuk kode OTP dari aplikasi Google Authenticator dan pengguna diminta memasukkan angka tersebut
d. Selesai memasukkan kode makan akun Sirekap Mobile sudah dapat digunakan untu keperluan penghitungan dan rekapitasi suara di TPS terdekat
Penggunaan Aplikasi Sirekap mobile memiliki banyak fungsi yang diharapkan bermanfaat banyak dalam peran fungsi transparansi pemilu
Apabila melihat dari sejarah usul Aplikasi Sirekap Mobile, pada tahun 2020 Institut Teknologi Bandung (ITB) mengembangkan aplikasi ini dan terhitung pada 2021 akhirnya KPU Membuat nota kesepahaman dengan ITB terkait pengembangan teknologi rekapitulasi penghitungan suara yaitu Aplikasi Sirekap
Bicara soal dana yang dikeluarkan dengan pengembangan Aplikasi Sirekap, proyek ini menghabiskan dana sejumlah Rp 3,5 miliar
Dalam keberlangsungan proyek ini, Wakil Rektor ITB, Gusti Ayu Putri Saptawati turut mengkomandoi pengembangan Aplikasi Sirekap
Gusti Ayu dan Tim ITB sebelumnya sudah pernah terlibat dalam pembuatan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) untuk KPU pada pemilu 2019. Tim ini memiliki anggota sejumlah 27 orang dosen dengan program studi Teknik Informatika
Dengan adanya aplikasi Sirekap Mobile tentunya menjadi pembaharuan dari sistem yang sebelumnya digunakan dalam Aplikasi Situng
Diketahui bahwa sistem yang digunakan dalam aplikasi Sirekap adalah dengan mengubah karakter atau tenda menjadi angka
Sistem ini menggunakan teknologi pengenalan karakter optik atau dikenal optical character recognition dan pengenalan tanda optik atau optical marking recognition
“kesalahan data Sirekap disebabkan oleh sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir model C Hasil Pemilu 2024, misalkan angka 3 terbaca 8 atau angka 2 terbaca 7” Ungkap Komisioner KPU, Idham Holik dalam pernyataannya soal kesalahan data Sirekap Jakarta pada Senin, 19 Februari 2024
Menjamin legalitas bisnis maupun perusahaan anda segera konsultasi dan percayakan kebutuhan anda pada jasa kami PT. Solusi Administrasi Hukum
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source :
https://bungko.desa.id/berita/cara-daftar-dan-aktifasi-aplikasi-sirekap-pemilu-2024/
https://pemilu.tempo.co/read/1835675/senilai-rp-35-miliar-siapa-pengembang-aplikasi-sirekap