Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Simak! Jadi Begini Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator

Crop concentrated Asian male judge in formal clothes sitting using modern netbook while working in law office

Sah! – Di Indonesia saat ini berbagai macam profesi telah ditekuni oleh setiap orang, salah satunya adalah kurator. Kurator menjadi profesi yang juga diminati oleh para sarjana hukum. Maka dari itu, ketika akan memilih berprofesi menjadi kurator, simak juga terkait pedoman imbalan jasa yang diberikan kepada kurator.

Maka dari itu, untuk mengupas lebih lanjut terkait profesi kurator, dasar hukum yang mengatur terkait kurator sekaligus pedoman imbalan jasanya hingga penentuan pemberian, serta berbagi tips yang berisikan langkah – langkah yang harus dipersiapkan untuk berprofesi sebagai kurator. 

Secara umum, pemberian istilah profesi kurator ini diberikan ketika setiap orang yang berprofesi di bidang hukum yang memiliki keahlian tertentu untuk menangani perkara kepailitan.

Sobat Sah pasti sudah sangat ingin mengetahui lebih lengkapnya terkait imbalan jasa yang diberikan kepada kurator. Langsung aja simak ya artikel ini!

 

Mengenal Apa itu Kurator

Pada dasarnya, kurator merupakan suatu balai harta peninggalan atau bisa saja berupa orang perseorangan yang bertugas untuk menangani perkara kepailitan. Namun, pengertian secara dasar ini hanya secara sempit saja sehingga kurang luas untuk memberikan pengertian terhadap profesi kurator. 

Berdasarkan Pasal 1 Angka  5 Undang – Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dijelaskan bahwa kurator sebagai orang perseorangan hingga balai harta peninggalan yang mengurus sekaligus membereskan harta debitur pailit yang secara profesi telah diangkat oleh pengadilan dan dalam pelaksanaan tugasnya diawasi oleh Hakim Pengawas. 

 

Kewenangan Kurator

Dalam melaksanakan tugasnya untuk mengurus sekaligus membereskan harta pailit, kurator tentunya juga memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Pasal 107 Undang – Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa 

“Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali”.

 

Dasar Hukum Kurator 

Suatu profesi di Indonesia tentunya telah diberikan payung hukum seperti penetapan peraturan perundang – undangan berupa Undang – Undang itu sendiri hingga peraturan pelaksananya. 

Penetapan peraturan perundang – undangan ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi yang menjalankan profesi. 

Seperti hal tersebut, profesi kurator juga telah memiliki aturan yang mengatur terkait kurator sehingga peraturan tersebut adalah Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Dalam penetapan peraturan tersebut pastinya juga memiliki peraturan pelaksana lainnya, salah satunya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

 

Dasar Hukum Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator

Dalam menjalankan profesi kurator tentunya memiliki imbalan jasa tersendiri. Hal demikian telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. 

Dalam aturan tersebut disebutkan juga terkait penentuan imbalan jasa yang diterima oleh kurator. Maka dari itu, dalam artikel ini hanya akan dibahas secara singkatnya saja, untuk selengkapnya bisa simak dan buka dalam peraturan tersebut. 

 

Penentuan Pemberian Imbalan Jasa Bagi Kurator

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus disebutkan terkait penentuan imbalan jasa bagi kurator sebagai berikut :

  1. Apabila ketika suatu kepailitan yang telah dinyatakan berakhir dengan cara damai, maka imbalan jasa dapat dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitur;
  2. Apabila ketika suatu kepailitan yang telah dinyatakan berakhir dengan pemberesan, maka imbalan jasa dapat dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang;
  3. Apabila suatu ketika permohonan pailit telah ditolak di tingkat kasasi atau bisa saja di peninjauan kembali, maka imbalan jasa yang di dapat ini dibebankan pada pemohon pailit sehingga akan ditetapkan oleh majelis hakim.

 

Langkah Persiapan Berprofesi Kurator 

Apabila ingin menjadi kurator ada beberapa hal yang harus terpenuhi sehingga hal demikian sangat penting. Berdasarkan Pasal 70 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU 

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa orang perseorangan, telah berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian tertentu secara khusus yang harus dibutuhkan dalam mengurus dan membereskan harta pailit, terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang – undangan.

Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024?. Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi website kami ya, tentunya di sah.co.id.

Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami!

Wih, sebagai pebisnis pemula tentunya masih ada kabar baik yang menanti lho! Yuk buruan datang ke website dijamin gratis kalau anda mau konsultasi tentang bisnis anda.  

Anda minat? Tidak pakai lama yuk hubungi nomor WA kami di 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi website kami ya di Sah.co.id

 

Source : 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Kadek Indra D, Dewa Gde R., Kewenangan Kurator dalam Mengurus dan Menguasai Aset “Debitur Pailit”, file:///C:/Users/hp/Downloads/51685-1033-120114-1-10-20190805.pdf

Fazlur Rahman, Prinsip Keadilan dalam Penetapan Imbalan Jasa Kurator Jika Putusan Pailit Dibatalkan (Studi Putusan Kasus Kepailitan PT Telekomunikasi Selular), https://www.neliti.com/id/publications/34927/prinsip-keadilan-dalam-penetapan-imbalan-jasa-kurator-jika-putusan-pailit-dibata

Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan ini https://www.hukumonline.com/klinik/a/besaran-imbalan-jasa-kurator-lt5acc23da7732a/

Mengintip Besara Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan https://www.hukumonline.com/berita/a/fee-kurator-dan-pengurus-lt6213055a3bbcd/

Mengenal Lebih Jauh Profesi Kurator https://tesbakatindonesia.com/mengenal-lebih-jauh-profesi-kurator/

Mengenal Lebih Jauh Profesi Kurator https://spada.uns.ac.id/mod/assign/view.php?id=192577

Mengenal Profesi Kurator, Jenis, Fungsi, dan Tugasnya https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/kurator-adalah/

Mengenal Profesi Kurator dan Pengurus https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-profesi-kurator-dan-pengurus-lt633d646296eea/

Profesi/Karir Kurator – Tugas Hingga Gajinya 2024 https://campus.quipper.com/careers/kurator

Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kurator dalam Perkara Kepailitan https://siplawfirm.id/ini-tugas-dan-tanggung-jawab-kurator-dalam-perkara-kepailitan/?lang=id

Kurator adalah Pengawas Harta Benda : Kenali Jenis dan Tugasnya https://www.merdeka.com/jateng/kurator-adalah-pengawas-harta-benda-kenali-jenis-dan-tugasnya-kln.html

Pahami Apa itu Kewenangan Kurator dalam Kepailitan https://mh.uma.ac.id/pahami-apa-itu-kewenangan-kurator-dalam-kepailitan/

Inilah Tugas dan Kewenangan Kurator yang Penting Dipahami https://bplawyers.co.id/2017/05/10/inilah-tugas-dan-kewenangan-kurator-yang-penting-dipahami/

Kurator adalah Pengurus Harta Benda, Ketahui Tugas dan Macam – Macamnya https://www.liputan6.com/hot/read/5307041/kurator-adalah-pengurus-harta-benda-ketahui-tugas-dan-macam-macamnya

Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-kurator-dan-hakim-pengawas-dalam-kepailitan-cl738/

Jalur yang Bisa Ditempuh untuk Menjadi Kurator https://www.hukumonline.com/berita/a/jalur-yang-bisa-ditempuh-untuk-menjadi-kurator-lt64549b19466a4/

Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-prosedur-menjadi-kurator-cl1543/

Persyaratan untuk Menjadi Kurator dan Pengurus https://inata.co.id/mediainata/persyaratan-untuk-menjadi-kurator-dan-pengurus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *