Berita Hukum Legalitas Terbaru

Sertifikat Hak Milik (SHM) ‘Gelar Kebangsawanan’ Tanah Bisnis Anda, Perlindungan Paling Kuat!

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sah! – Dalam dunia properti, ada banyak jenis hak atas tanah. Tapi, ada satu yang paling dihormati, paling dicari, dan paling kuat secara hukum: Sertifikat Hak Milik (SHM). Memiliki SHM di atas tanah bisnis Anda ibarat memberikan ‘gelar kebangsawanan’ pada aset tersebut—ia menjadi milik Anda sepenuhnya, tanpa batasan waktu, dan dengan jaminan hukum yang tak tertandingi.

Menginvestasikan modal perusahaan pada properti dengan SHM bukan hanya soal membeli tanah, tapi ini adalah investasi strategis yang memberikan ketenangan pikiran, perlindungan hukum maksimal, dan fondasi kokoh untuk keberlanjutan bisnis Anda di masa depan.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)? Kekuatan Hukum Paling Tinggi

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti otentik atas kepemilikan hak atas tanah dengan status Hak Milik. Seseorang atau badan hukum tertentu dapat memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Milik sebagai hak yang terkuat dan terpenuh.

Ciri-ciri utama SHM:

  • Tidak Terbatas Waktu: Hak Milik tidak memiliki batas waktu kepemilikan. Ia berlaku selamanya.
  • Selain itu, pemilik dapat dengan mudah memperjualbelikan, menghibahkan, mewariskan, atau menjaminkan hak tersebut.
  • Hukum mengakui SHM sebagai bukti kepemilikan yang paling sah dan paling sulit untuk digugat.
  • Sesuai Peruntukan: Hak Milik juga harus mematuhi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku, misalnya jika lokasinya adalah zona komersial, maka Anda bebas mendirikan bisnis di sana.

Dasar hukum SHM adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan perubahannya.

Mengapa SHM Adalah ‘Gelar Kebangsawanan’ Bisnis Anda?

  1. Perlindungan Hukum Maksimal: Ini adalah keuntungan paling kuat. SHM memberikan Anda kepastian hukum tertinggi atas kepemilikan tanah. Tidak ada pihak yang bisa menggugat hak Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan hak tersebut.Ini adalah fondasi yang tak tergoyahkan bagi investasi properti Anda.
  2. Pemilik dapat menjual properti dengan SHM lebih mudah dan dengan nilai yang lebih tinggi di pasar. Ia juga merupakan jaminan yang paling kuat untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Kemudahan ini memberikan fleksibilitas finansial yang luar biasa bagi perusahaan Anda.
  3. Dengan SHM, investasi Anda pada tanah dan bangunan di atasnya terjamin untuk jangka waktu tak terbatas. Oleh karena itu, Anda dapat merencanakan pembangunan infrastruktur bisnis seperti pabrik, gudang, atau kantor pusat tanpa perlu memikirkan masa berlaku hak atas tanah.
  4. Sengketa lahan bisa menjadi mimpi buruk yang menguras waktu, uang, dan energi. Oleh karena itu, memiliki SHM merupakan langkah preventif paling efektif untuk menghindari konflik dengan pihak lain yang mungkin mengklaim hak atas tanah tersebut.
  5. Pemilik tanah menggunakan SHM untuk mengajukan izin PBG dan izin operasional lainnya, karena pemerintah mengakui dokumen ini sebagai dasar yang sah, terutama dalam pembangunan fasilitas bisnis besar.

HGB vs. SHM: Pahami Perbedaannya!

Banyak bisnis, terutama PT, yang memiliki properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Meskipun HGB juga kuat, penting untuk memahami perbedaannya dengan SHM:

Fitur PentingSertifikat Hak Milik (SHM)Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Kepemilikan TanahPenuh, pemilik tanah adalah Anda/perusahaan.Tidak memiliki tanah, hanya hak penggunaan.
Jangka WaktuSelamanya, tidak ada batas waktu.Terbatas, dapat diperpanjang (maks. 80 tahun).
Kekuatan HukumTerkuat, sulit digugat.Kuat, tapi di bawah SHM.
Peralihan ke Hak MilikDapat ditingkatkan menjadi SHM (jika memenuhi syarat).
Pemegang HakPerseorangan WNI/Badan Hukum tertentu.Perseorangan/Badan Hukum.

Ekspor ke Spreadsheet

Untuk PT, penting untuk dicatat bahwa PT tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik. Kepemilikan penuh PT atas tanah adalah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, dalam kasus tertentu, HGB di atas Tanah Negara yang dimiliki oleh PT dapat diperpanjang dan diperbarui secara berkala.

Proses Mendapatkan SHM dan Melindunginya

  1. Perolehan Tanah Ber-SHM: Anda dapat membeli properti yang sudah memiliki SHM dari pemilik sebelumnya. Proses jual belinya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sah.
  2. Peningkatan HGB ke SHM: Jika properti Anda berstatus HGB di atas tanah negara dan pemiliknya adalah perorangan WNI, Anda dapat mengajukan permohonan peningkatan hak menjadi SHM ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN), dengan syarat luas tanah tidak melebihi batasan tertentu.
  3. Setiap kali terjadi jual beli, warisan, atau hibah atas tanah ber-SHM, pihak yang menerima hak wajib mendaftarkannya ke BPN untuk mendapatkan sertifikat baru atas namanya.
  4. Penyimpanan Dokumen: Sertifikat SHM adalah dokumen legal yang sangat penting. Simpan aslinya di tempat yang aman (misalnya di brankas bank) dan buat salinan fisik serta digital yang ter-backup.
  5. Perhatikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Sebagai pemilik properti, Anda memiliki kewajiban untuk membayar PBB setiap tahunnya.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti terkuat bahwa bisnis Anda tidak hanya berinvestasi pada properti, tetapi juga pada fondasi yang aman, legal, dan tak tergoyahkan. Ini adalah ‘gelar kebangsawanan’ yang akan melindungi salah satu aset paling berharga Anda, memastikan ketenangan pikiran, dan mempermudah langkah strategis bisnis Anda di masa depan.

Sumber dan Referensi

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah: Mengatur secara detail tentang SHM dan HGB.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Lembaga yang berwenang atas penerbitan dan pengelolaan hak atas tanah.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait jenis-jenis hak atas tanah dan tata cara pendaftarannya.
  • Hukumonline.com: Sumber informasi hukum yang sering membahas berbagai jenis hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *