Berita Hukum Legalitas Terbaru

Serba-Serbi Mengenai CV Yang Wajib Diketahui Oleh Para Pemilik Usaha! 

Ilustrasi Pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sah! – Saat mendengar kata CV apa yang ada dibenak anda? Mayoritas orang saat mendengar CV pasti akan memikirkan Curriculum Vitae, namun dalam dunia usaha CV memiliki arti lain yang berbeda yaitu Commanditaire Vennootschap

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer merupakan bentuk badan usaha swasta yang ramai diminati oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan syarat pendirian yang lebih mudah dibandingkan badan usaha lainnya. 

Pengertian Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer. 

Sebelum mengetahui pengertian Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer, terdapat beberapa hal yang perlu kita pahami terlebih dahulu. 

Badan usaha terdapat dua jenis yaitu BUMN dan BUMS, namun saat ini kita akan berfokus kepada BUMS. 

BUMS sendiri merupakan Badan Usaha Milik Swasta yang dapat dijabarkan diantaranya ialah Perseroan Terbatas (PT), Firma, dan Persekutuan Komanditer. 

Perseroan Terbatas sendiri memiliki definisi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan. 

“Perseroan Terbatas ialah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan  berdasarkan dengan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.” 

Sedangkan definisi mengenai Firma dapat ditemui di Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, 

“Firma diartikan sebagai perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.” 

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer definisinya tertuang dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer sebagai sebuah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mana dalam hal ini salah satu pihaknya bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.” 

Ciri-Ciri Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer 

Sebuah badan usaha dapat dikatakan sebagai Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer apabila memenuhi ciri-ciri sebagai berikut : 

  • CV memiliki dua jenis keanggotaan: sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha, dan sekutu pasif adalah anggota yang memberikan dana usaha tanpa ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
  • Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam dalam perseroan.
  • CV memiliki dua jenis keanggotaan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang ikut serta dalam pengurusan perusahaan.
  • Pemegang saham pasif adalah pemegang saham yang tidak ikut serta dalam pengurusan perseroan dan hanya menginvestasikan dana usahanya.
  • Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang ditanamkan  dalam perseroan.

Jenis Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer dalam Perusahaan.

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer dibagi menjadi beberapa jenis, yang diantaranya ialah : 

  1. Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer Murni 

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer ini merupakan yang pertama kali hadir dan memiliki sifat sederhana. 

Dalam Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer murni hanya terdapat satu sekutu umum dan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer

  1. Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer Campuran 

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer ini muncul dari bentuk perusahaan ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal.

Pihak yang  memberikan tambahan modal bertindak sebagai sekutu komanditer, sehingga perseroan yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut  sekutu umum.

  1. Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer Bersaham

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer ini menerbitkan saham yang tidak dapat diperdagangkan tujuannya ialah untuk menghindari adanya modal beku. 

Mitra umum dan mitra komanditer mempunyai satu atau lebih saham.

Tujuan penerbitan saham tersebut adalah untuk mencegah pembekuan modal.

Sebab, dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal disetor.

Bentuk Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) bentuk yang diantaranya ialah : 

  1. Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer diam-diam 

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer ini tidak mengumumkan sebagai CV secara terbuka kepada pihak ketiga.

Di luar perusahaan, kemitraan ini masih disebut sebagai firma.

Namun ketika Anda bekerja dalam sebuah perusahaan, persekutuan itu menjadi telah menjadi Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer.

  1. Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer terang-terangan

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer menyatakan dengan jelas bahwa dirinya merupakan Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer kepada pihak ketiga. 

  1. Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer dengan saham

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer dalam persekutuan ini sama dengan Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer terang-terangan. 

Namun yang membedakan modalnya terdiri atas saham-saham. 

Serta persekutuan ini tidak diatur dalam KUHD karena bentuknya sama dengan Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer terang-terangan.

Syarat Pendirian Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer  

Untuk mendirikan Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya ialah : 

  • Adanya perjanjian yaitu kesepakatan antara para pihak yang ingin melakukan pendirian usaha (Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). 
  • Pendirian dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana didalamnya terdapat pendiri perusahaan sebagai pemberi modal serta penyumbang seluruh potensi (tenaga serta pikiran) yang digunakan untuk mengurus serta mengelola perusahaan. 
  • Memiliki akta notaris dengan berbahasa indonesia. 

Prosedur pendirian Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer 

Untuk mendirikan Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer terdapat beberapa proses : 

  1. Pengajuan Nama CV 

Pengajuan nama diajukan kepada Menteri melalui SABU, yang mana dalam hal ini nama CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan yang diantaranya ialah sebagai berikut : 

  • Ditulis menggunakan huruf latin 
  • Belum digunakan secara sah oleh CV lain dalam database SABU 
  • Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan 
  • Tidak sama atau mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali memiliki izin dari lembaga yang bersangkutan. 
  • Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. 

Perlu diketahui bahwa pendaftaran CV dan pengajuan nama pada CV dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan negara tidak kena pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

  1. Persetujuan Nama oleh Menteri 

Persetujuan nama ini dilakukan oleh Menteri secara elektronik menyetujui atau menolak penggunaan nama pada CV.

Apabila disetujui Menteri, penggunaan nama CV akan berlaku hingga 60 hari.

  1. Permohonan Pendaftaran Pendirian CV 

Setelah pengajuan nama disetujui ajukan permohonan pendaftaran nama melalui SABU, pengajuan ini diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian CV disetujui. 

Perlu diketahui bahwa pendaftaran CV dan pengajuan nama pada CV dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan negara tidak kena pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

  1. Penerbitan SKT 

Setelah seluruh proses selesai, setelah permohonan diterima, Menteri akan menerbitkan Surat Tanda Daftar CV yang akan dikirimkan secara elektronik kepada pemohon.

SKT tersebut harus ditandatangani oleh Notaris, dibubuhi stempel resmi, dan dicantumkan tulisan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

Nah setelah membaca penjelasan diatas kami harap dapat membantu Anda menangani kebingungan mengenai CV ya! 

Sekian penjelasan kami, 

Terima kasih!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan pendaftaran CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source 

Peraturan Perundang-Undangan 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 

Website 

Easybiz. 2021. Hukum Online [Online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-langkah-mendirikan-cv-dan-dampaknya-jika-tak-didaftarkan-cl3530

Nur. J. S., Akhdi. M. P., 2022. Kompas.com [Online] 

Available at : 

https://money.kompas.com/read/2022/02/23/123500126/apa-itu-cv-perusahaan–definisi-jenis-ciri-dan-plus-minusnya

KVK. Business.Gov.nl  [Online] 

Available at : 

https://business.gov.nl/starting-your-business/choosing-a-business-structure/limited-partnership

Tim Hukumonline. 2023. Hukumonline [online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *