Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Tepat Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727 jadi satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727 agar usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik usaha cuma fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727.

Padahal kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga memperluas akses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727 dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727

Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727 menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh seluruh Pebisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727 adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727 adalah 47729.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47727, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).

Saat pemilihan kode KBLI 47729 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 47729, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai alamat usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pemilik usaha bisa membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan diperlukan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Lainnya Bukan Yang Tercakup Pada Kelompok 47721 S.d. 47727 tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha