Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop menjadi salah satu surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop.

Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya laba bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan bisnis export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana agar bisnis Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop kodenya adalah 10729.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis).

Saat menentukan kode KBLI 10729 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 10729, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada pada pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di web OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus NIB, pebisnis perlu membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek formulir serta rangkuman NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan diperlukan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha