Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Tepat Memiliki Izin Usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam membuat izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai adalah 84113.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Dalam pemilihan kode KBLI 84113 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 84113, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha