Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Seperti Inilah Tahapan Tepat Memiliki Izin Usaha Hotel Bintang Tiga

Izin usaha Hotel Bintang Tiga merupakan satu dari banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Hotel Bintang Tiga sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Hotel Bintang Tiga.

Sedangkan jika bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah laba bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Hotel Bintang Tiga, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana biar usaha Hotel Bintang Tiga bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam membuat izin usaha Hotel Bintang Tiga.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Hotel Bintang Tiga

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Hotel Bintang Tiga menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pengusaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Hotel Bintang Tiga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Hotel Bintang Tiga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Hotel Bintang Tiga menggunakan kode 55113.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya

Saat pemilihan kode KBLI 55113 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 55113, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Hotel Bintang Tiga

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Hotel Bintang Tiga

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengurus izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali form dan review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Hotel Bintang Tiga

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang berjalan merupakan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Hotel Bintang Tiga

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka dibutuhkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Hotel Bintang Tiga tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha