Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Simpel Menyiapkan Izin Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya menjadi satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi masing-masing Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya kodenya adalah 01119.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.

Saat memilih kode KBLI 01119 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01119, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang dijalankan.

Tapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mendaftarkan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS. Syarat pengajuan NIB diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek isian data serta review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Jika NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diharuskan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang Dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha