Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Simpel Menyiapkan Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang adalah salah satu bagian surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya laba sampai terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah memiliki izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang adalah 50111.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan perusahaan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya

Dalam memasukkan kode KBLI 50111 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 50111, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Namun kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat NIB, owner bisnis wajib melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
  • Melengkapi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha