Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Simpel Menyiapkan Izin Usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya jadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya agar usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya.

Sedangkan jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya menggunakan kode 49229.

Kegiatan usaha di dalam Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek, selain angkutan bus pariwisata. Seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya

Saat menentukan kode KBLI 49229 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 49229, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Tapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengurus perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh NIB, pengusaha wajib membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek form serta review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis memakai platform daring, maka dibutuhkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha