Izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut menjadi salah satu surat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut.
Padahal kalau usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut menggunakan kode 03119.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti paus, penyu, cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
Ketika memilih kode KBLI 03119 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 03119, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di daerah sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa formulir serta preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha